• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Penangkapan 40 Petani Sawit di Mukomuko Berpotensi Melanggar HAM

Bakin Pusat by Bakin Pusat
May 21, 2022
in Hukum & Ham
0
Penangkapan 40 Petani Sawit Mukomuko Berpotensi Melanggar HAM ...

bakinonline.com

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – bakinonline.com

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, penangkapan 40 petani sawit di Mukomuko, Bengkulu, berpotensi melanggar HAM. Saat ini Komnas HAM tengah menyelidiki peristiwa penangkapan 40 petani itu.

“Ini soal kekerasannya tidak boleh, tindakan kepolisian manapun. Orang disuruh telanjang dada, sambil jongkok dibariskan, itu dalam konteks HAM dilarang,” kata Anam di Bekasi, Kamis (19/5).

Dari  keterangan tim kuasa hukum para petani, penangkapan dilakukan disertai dengan kekerasan. Para petani ditangkap pada 12 Mei 2022 secara paksa oleh polisi karena dituduh mencuri buah sawit perusahaan.

Mereka dikepung polisi yang datang dengan seragam dan senjata lengkap. Setelah dikepung, 40 petani itu ditelanjangi setengah badan. Lalu, tangannya diikat dengan borgol plastik.

Para petani kemudian dibawa ke kantor Polres Mukomuko. Mereka diperiksa tanpa pendampingan hukum.

Menurut Anam, penelanjangan dada oleh polisi tidak ada kaitannya dengan keamanan. Oleh sebab itu, pihaknya turut mengusut dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Kalau orang cukup dibariskan, ya dibariskan. Ngapain ditelanjangkan. Disuruh telanjang itu tidak ada hubungannya dengan keamanan petugas,” kata Anam.

“Disuruh jongkok begitu enggak boleh itu. Dan itu harus diusut,” ujarnya.

Saat ini Komnas HAM mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan dari Polda Bengkulu turut memeriksa terkait dengan kasus tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyampaikan, bahwa 40 orang petani itu ditangkap karena melakukan pencurian di lahan milik PT Daria Dharma Pratama (DDP). Ia pun menerangkan penangkapan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Kita mengamankan 40 orang sesuai SOP dan tidak ada tindakan di luar SOP dengan melakukan tindakan seperti memukul. Mana ada aparat menyerang masyarakat,” kata Sudarno kepada media.

Sementara, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Bengkulu menangguhkan penahanan terhadap 40 petani sawit Mukomuko yang diduga terkait kasus pencurian lahan milik PT DDP itu.

Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, penahanan terhadap 40 petani itu hanya akan menyulitkan keluarganya, karena mereka sebagai tulang punggung.

Lebih lanjut, Kompolnas akan mengklarifikasi Kapolda Bengkulu Irjen Agus Wicaksono terkait peristiwa tersebut.

“Kami berharap penyidik mempertimbangkan untuk memberikan penangguhan penahanan. Kami melihat mereka yang ditahan adalah tulang punggung keluarga, sehingga akan menyulitkan keluarga jika tulang punggung keluarga ditahan,” kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, Rabu (18/5).

(ida/resp/b)

Previous Post

Presiden Jokowi Buka Kembali Ekspor CPO hingga Minyak Go …..

Next Post

Andre Rosiade : Soal Minyak Goreng, Para Oligarki Jelas Melawan Kebijakan …

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Andre Rosiade : Soal Minyak Goreng, Para Oligarki Jelas Melawan Kebijakan ...

Andre Rosiade : Soal Minyak Goreng, Para Oligarki Jelas Melawan Kebijakan ...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN