Kemenkeu Ungkap Modus Manipulasi Pajak oleh Perusahaan Nakal
Nasional- www.bakinonline.com
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Purbaya) mengejar potensi penerimaan dari 40 perusahaan baja yang belum memenuhi kewajiban perpajakan dengan total nilai berkisar Rp5 triliun.
“Perusahaan baja, saya punya daftar 40, baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp4-5 triliun,” kata Purbaya menjelaskan kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Purbaya menyebut langkah itu merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan, di mana pemerintah berupaya memperluas penerimaan dengan mendorong perusahaan memenuhi kewajiban perpajakannya. Potensi penerimaan dari satu perusahaan bisa mencapai Rp1 triliun dalam periode tiga tahun.
Bendahara Negara juga menyebut, pajak yang ditinjau termasuk pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga kewajiban perpajakan terkait aktivitas impor.
Terkait aktivitas impor, menurut Purbaya, penanganan masalah ini masih belum optimal sehingga menyisakan ruang untuk perbaikan.
Pemeriksaan dinyatakan telah berjalan. Kementerian Keuangan pun telah menghitung nilai utang pajak yang perlu dibayar dan sudah mulai melakukan penagihan.
Selain itu Purbaya juga mengejar perusahaan yang belum membayar kewajiban pajak, Purbaya juga turut meninjau pelaksanaan internal di Kementerian Keuangan.
Pasalnya, perusahaan yang berhasil lolos tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka telah berlangsung selama bertahun-tahun. Artinya, ada pegawai internal yang kemungkinan turut terlibat dalam praktik tersebut.
“Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan nggak ketahuan, berarti ada yang main memang,” katanya.
Terkait hal itu, Perbaya mengaku telah mengantongi sejumlah nama pegawai yang berpotensi melakukan penyelewengan pada jalur tersebut. Ia pun berencana memberikan sanksi kepada pegawai terkait bila terbukti melakukan pelanggaran, dengan salah satu opsi berupa pemecatan.
“Iya, dalam waktu dekat dirumahkan,” pungkas Purbaya.
(endah/jurn.bkn/b)
Mang Koment, “Diduga masih banyak modus manipulasi pajak yang dilakukan oleh beberapa perusahaan selain baja, seperti di sector industri ekspor minyak kelapa sawit ‘Crude Palm Oil/CPO’ , bubur kertas ‘pulp’ dan lainnya, yang berpotensi merugikan Negara,” paparnya.
“Modus manipulasi pajak biasanya melalui pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya ‘under-invoicing’; Perusahaan perantara fiktif di luar negeri ‘transfer pricing’ ; Dan juga penggunaan faktur pajak fiktif untuk memperkecil setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh),” pungkas mang Koment.













