DPR RI Berkomitmen RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Jakarta- www.bakinonline.com
Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) asal Jawa Tengah membubarkan diri dan meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis 27 Agustus 2026 siang, setelah menerima komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kemudian koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan hasil audiensi dengan perwakilan DPR RI kepada peserta aksi massa.
Botok juga membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI di hadapan aksi massa yang masih berada di depan Gedung DPR/MPR RI.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat selesai pada 15 Desember 2026.
Setelah mendengarkan isi komitmen tersebut, massa AMPB kemudian berangsur membubarkan diri, berjalan menuju bus yang telah disiapkan untuk membawa mereka kembali ke Pati, Jawa Tengah.
Massa aksi demo meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI dengan tertib dan tidak terlihat ada kericuhan saat peserta aksi membubarkan diri.
Nampak sejumlah peserta aksi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada massa dan elemen masyarakat yang hadir dalam aksi demo tersebut.
Kemudian bus yang membawa massa AMPB kemudian bergerak meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI menuju arah Palmerah.
Sebelumnya, massa AMPB menggelar aksi dengan membawa tuntutan agar DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset para koruptor sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.
Selama aksi berlangsung, massa AMPB menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI dan sebagian perwakilannya mengikuti audiensi dengan pihak DPR RI.
Setelah mendapatkan komitmen terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset, massa memilih mengakhiri aksi dan kembali ke daerah asal Pati, Jawa Tengah.
(jon/jurn.bkn/d)













