“Kasus Selebriti Kontroversi Nikita Mirzani” ….
Banten- bakinonline.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menunjuk lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dengan sapaan ‘Nyai’, akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Saat Ini JPU tengah menyusun berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Untuk JPU, telah kita siapkan lima orang JPU, untuk menyiapkan menyusun surat dakwaan. (Surat dakwaan) sementara masih disusun, nanti akan kita informasikan apabila sudah selesai dan akan limpahkan ke persidangan,” kata Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak, Senin (31/10/22).
Terkait ditolaknya penangguhan penahanan Nyai, Freddy mengungkap pihaknya telah mempelajari perjalanan kasus hukum Nyai selama ditangani Polresta Serang Kota (Serkot). Penanganan kasus Nyai oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot dianggap kerap menimbulkan kegaduhan.
Seperti saat polisi mendatangi rumah Nyai dini hari, kemudian penangkapan di tempat publik, bepergian keluar negeri, hingga tidak menjalani wajib lapor kurang lebih selama satu bulan.
Diketahui, Nyai Nikita menangis dan berteriak histeris di Gedung Kejari Serang, sebelum dia dibawa ke Rutan Klas IIB Serang, pada Selasa (25/10). Sehingga jika dikabulkan penangguhan penahanannya, menurut Freedy, bisa mempersulit proses hukum lainnya.
“Berkaca pada pengalaman proses penahanan perkara atas nama tersangka NM saat penyidikan sampai ke tahap dua, pendapat penuntut umum memiliki pertimbangan. Kalaupun dikabulkan, nanti akan mempersulit pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani meminta persidangan dilakukan cepat agar kliennya segera memiliki kekuatan hukum tetap.
Selebriti Nikita Mirzani (Nyai) yang kerap menimbulkan kontroversi itu berjanji akan buka-bukaan di persidangan agar mendapatkan keadilan hukum.
“Saya minta ada kepastian hukum artinya kita minta supaya segera dilimpahkan perkara ini pengadilan. Kita fight di persidangan, kita akan buka-bukaan, bongkar-bongkaran secara hukum,” ujar Fahmi Bachmid, Senin (31/10/22).
(rian/red.bkn/al)