Yusril Sayangkan, Pencabutan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Nasional- bakinonline.com
Soal ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) yang didugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pusat Jakarta oleh Bambang Tri Mulyono (Bambang Tri). Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (Yusril) menyayangkan, gugatan ijazah palsu Jokowi di pengadilan dicabut. Dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka persidangan tak berlanjut. Akibatnya, kata Yusril, perkara isu ijazah palsu Jokowi akan selalu menjadi gunjingan politik karena belum terbukti di pengadilan.
Ijazah palsu Jokowi dari SD, SMP dan SMA digugat oleh Bambang Tri ke PN Jakarta Pusat melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin. Namun Bambang Tri lebih dulu ditangkap polisi dengan kasus lain sebelum sidang perdana ijazah palsu Jokowi digelar.
Diketahui, Bambang Tri ditangkap bukan karena gugatan ijazah palsu terebut, namun terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Dalam hal itu, Yusril mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut menjadi alasan pencabutan gugatan. Sebab dengan ditahannya Bambang Tri, maka mereka kesulitan untuk mengumpulkan bukti dan saksi di persidangngan.
“Padahal BTM-lah (Bambang Tri) menurut mereka, yang mempunyai akses kepada saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan,” ujar Yusril.
Ia pun menyayangkan keputusan untuk mencabut gugatan tersebut. Sebab dengan begitu isu ijazah palsu Jokowi akan terus bergulir tanpa memiliki keputusan hukam tetap.
“Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan,” kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (29/10/22).
Menurut Yusril, penting untuk isu tersebut diselesaikan di pengadilan. Sebab dengan begitu klaim dari pendukung Jokowi yang menyebut ijazah itu asli, maupun pendukung Bambang Tri yang menyebut izajah itu palsu, bisa dibuktikan.
“Putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum, agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas. Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti,” ungkap Yusril.
Selain itu, Yusril mengambil contoh perkara gugatan pemberhentian Soeharto yang dilakukan oleh kelompok “100 Pengacara Reformasi” yang dipimpin Suhana Natawilana. Mereka menggugat keabsahan berhentinya Presiden Suharto ke PN Jakarta Pusat.
Mereka mendalilkan, bahwa berhentinya Suharto tanpa melalui MPR tidak sah. Akibatnya, kedudukan BJ Habibie sebagai Presiden menggantikan Suharto juga tidak sah.
Perkara itu kemudian disidang. PN Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan 100 Pengacara Reformasi. Dalam pertimbangan hukumnya, PN Jakarta Pusat menyatakan proses berhentinya Suharto tanpa melalui MPR dan pengucapan BJ Habibie sebagai Presiden menggantikannya adalah sah menurut hukum.
Yusril sampaikan, salam hal itu tidak mengajukan banding, sehingga perkara inkarct van gewijsde. Dengan adanya keputusan tersebut tidak ada lagi yang bisa menyebut pemberhentian Soeharto tidak sah, sebab sudah ada keputusan hukum tetapnya.
Sehingga keputusan itu bahkan sempat dimanfaatkan Yusril untuk mengolok-olok Ali Sadikin yang menyebut pemberhentian Soeharto tidak sah.
“Saya berpendapat, adanya putusan pengadilan terhadap kasus kontroversial itu sangat penting agar ada kepastian hukum. Karena itu, saya menyayangkan mengapa polisi menahan BTM. Walaupun dasar penahanannya, seperti saya katakan tadi, tidak berkaitan dengan gugatan ‘ijazah palsu Jokowi’. Tetapi kesan Pemerintah ‘main kekuasaan’ menghadapi BTM sulit dihindari,” ungkap Yusril.
Menurut Yusri, penahanan BambangTri tidak akan membuatnya jera. Hal itu menurut dia terlihat dari sikap kontroversinya saat menerbitkan buku “Jokowi Under Cover” yang berujung dipenjara beberapa tahun lalu. Tapi setelah keluar dari penjara, Bambang masih kembali mengungkit masalah ijazah palsu Jokowi tersebut.
Satu-satunya cara agar Bambang Tri tidak bisa mengangkat isu itu, maka diperlukan adanya keputusan pengadilan. Melalui pengadilan bukti-bukti tertulis maupun bentuk lainnya dapat diuji kebenarannya.
“Percayakan kepada majelis untuk menilai semua bukti yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat dengan seluas-luasnya, untuk akhirnya memutuskan gugatan dikabulkan atau ditolak,” pungkas Yusril.
(jon/red.bkn/d)