• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Sekilas Info

Kahpiana Kembali Menjadi Ketua Bawaslu Kab. Bandung 2023-2028

Bakin Pusat by Bakin Pusat
August 24, 2023
in Sekilas Info
0
Kahpiana Kembali Menjadi Ketua Bawaslu Kab. Bandung 2023-2028

bakinonline.com

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kahpiana Kembali Menjadi Ketua Bawaslu Kab. Bandung 2023-2028

Bandung – www.bakinonline.com

Pisah sambut Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung dari Periode tahun 2018-2023 ke tahun 2023-2028 yang bertempat di hotel  Sutan Raja, Soreang Rabu malam, (23/08/2023)

Dihadiri Bupati Bandung Dadang Supriatna, Anggota Bawaslu Jabar Usep Agus Jawari, Perwakilan KPU dan Para panwascam se-Kabupaten Bandung, serta unsur lainnya.

Kahpiana, pada periode 2018-2023 menjabat sebagai ketua bawaslu, dan kini ia terpilih kembali menjabat ketua bawaslu Kabupaten Bandung periode 2023-2028.

Berikut Deretan Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung 2023-2028 :

  • Deni Jaelani Sebelumnya menjabat Panwaslu Kecamatan Cilengkrang. Kini menjabat Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran dan data informasi.
  • Yunita Rosdiana sebelumnya menjabat Panwaslu Kecamatan Rancaekek. Kini menjabat Koordinator Divisi Hukumdan Penyelesaian Sengketa.
  • Sri Mustari Andayani, sebelumnya menjabat Ketua Panwaslu Kecamatan Baleendah. Kini menjabat Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat.
  • Dede Sodikin, sebelumnya menjabat Ketua Panwaslu Kecamatan Paseh. Kini menjabat Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.

Kahpiana mengatakan bahwa, Daftar Calon Sementara sudah diumumkan pada tanggal 19 Agustus, artinya sebentar lagi akan memasuki waktu dan situasi tahun politik.

” Sudah bisa dilihat memang partai politik, peraga sosialisasi, euforia sudah ramai kita lihat dimana mana. Tugas pokok dan fungsi kita dari sisi proses pencegahan mulai bakal calon, harus kita ikuti dan awasi,” ucapnya.

” Sebagai pelaksana undang undang, dalam regulasi, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu harus menjadi pedoman kita semua, tentu dengan mekanisme berkualitas, berintegritas dan juga damai,” jelasnya.

Dikatakan Kahpiana, Kabupaten Bandung merupakan Pemilih dan Kontestasi paling rawan dan tinggi di Indonesia, oleh sebab itu pengawasan proses pemilu dan pelanggaran potensi harus bisa di tekan sedini mungkin oleh Bawaslu.

” IKP yang tinggi bukan berarti kita gagal, kita harus selalu solid dengan PPK Kecamatan, paling penting membangun komunikasi secara persuasi membangun kekeluargaan tanpa menghilangkan proses kita dalam penindakan, ” tuturnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Bupati Dadang Supratna mengucapkan selamat kepada jajaran pimpinan Bawaslu yang baru dilantik.” Selamat bekerja untuk 2023-2028 semoga apa yang dilakukan hari ini dan kedepan semata mata demi terciptanya tahun emas di 2045, mengawal pemilu sebaik-baiknya,” katanya.

” Tak lupa saya ucapkan juga hatur nuhun kepada komisioner yang selama proses pemilu kemarin 2018-2023. Tanpa peranan bawaslu saya kira tidak akan seperti ini, dengan kekompakan dan kolaborasi pembangunan kabupaten bandung akan segera terwujud,” bebernya.

Dirinya sepakat dengan Ketua Bawaslu, bahwa untuk mengurangi konflik pemilu di Kabupaten Bandung, lebih baik dengan langkah yang persuasi.

” Dengan melihat kondisi para pimpinan partai dan animo masyarakat nya masih tanda kutip, saya sangat respon, lebih kedepankan langkah duduk bersama dan komunikasi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, proses mengenai pelantikan Bawaslu Kabupaten/Kota mengalami banyak pertanyaan, karena ada penundaan waktu, bahkan sampai tiga kali.

Sejumlah lembaga pemantau pemilu menilai, tidak transparannya pengunduran ini menunjukan masalah akuntabilitas selama proses seleksi yang dicurigai bermuatan politik.

(Sulae/red.bkn/d)

Previous Post

Kebakaran Melanda TPA Sarimukti, Siapa Yang Bertanggung Jawab ?

Next Post

Pengurus Parpol Harus Paham Pengelolaan Dana Bantuan

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Pengurus Parpol Harus Paham Pengelolaan Dana Bantuan ...

Pengurus Parpol Harus Paham Pengelolaan Dana Bantuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN