Ketua Umum Projo, Soal Potensi Percepatan Pemilu 2029 Menuai Hujatan
Jakarta- www.bakinonline.com
Setelah video ucapannya viral, Budi Arie, Rabu 26/8/2026, soal potensi percepatan Pemilu 2029, ia pun menyampaikan permintaan maaf. Lewat keterangan video yang dibagikan kepada wartawan, Budi Arie juga memberikan tiga poin klarifikasi atas kontroversi pernyataannya.
Salah satu poin menyatakan ucapannya mengenai potensi percepatan dari 2029 tak ada hubungannya dengan Jokowi, yang saat itu duduk di sebelahnya.
“Pernyataan tersebut tidak ada hubungan dan kait dan mengkaitnya, dengan Bapak Joko Widodo,” kata Budi Arie
Terkait dengan itu, Relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) mengadukan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi (BA), terkait ucapan patahan sejarah dan insting ‘lebih cepat dari 2029’ ke Bareskrim Polri.
Ketua Umum GCP, H. Kurniawan, menyebut langkah hukum ini diambil karena pernyataan Budi Arie dinilai melukai hati para pendukung Presiden Prabowo Subianto.
“Kami melaporkan Saudara BA terkait postingannya di salah satu media bahwa mereka sudah mempersiapkan pergantian pemimpin atau Presiden sebelum tahun 2029,” kata Kurniawan di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2026).
“Tentunya ini membuat sakit hati para pendukung Prabowo. Di mana kami tengah fokus mengatasi bencana di NTT, kebakaran hutan di Kalimantan maupun di Sumatera,” ucapnya.
Kurniawan juga menyayangkan apa yang disebutkan Budi Arie dalam unggahan tersebut. Padahal, menurut pengadu, Prabowo sangat menghargai Budi Arie dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Makanya hari ini saya menempuh jalur hukum untuk membuat pelajaran kepada semua rakyat Indonesia bahwa di sebuah negara demokrasi pun ada batasan-batasan yang tidak bisa dilanggar dan dilalui oleh siapa pun dalam bentuk pelanggaran hukum,” sebutnya.
Terkait permohonan maaf yang telah disampaikan Budi Arie, Kurniawan menilai sikap itu ibarat lagu baru kaset lama.
“Masalah minta maaf itu lagu baru kaset lama. Konsekuensi hukum harus tetap berjalan sebagai pembelajaran. Maaf itu nanti gampang kalau pas lebaran saja,” ungkapnya.
Sedangkan dari kuasa hukum GCP, Dony Endrassanto, menjelaskan pihaknya membawa sejumlah alat bukti berupa video dan media elektronik. Budi Arie diadukan dengan Pasal 193 dan Pasal 246 KUHP.
“Pasal 193 terkait ucapan yang mempercepat pemilu atau makar. Sedangkan Pasal 246 terkait penghasutan kepada audiens. Dalam video tersebut ada ajakan ‘apakah Saudara siap untuk percepatan Pemilu? Siap’. Di situlah timbul unsur penghasutan,” tegas Dony.
ia pun sampaikan, saat ini langkah hukum terhadap Budi Arie masih bersifat pengaduan masyarakat (dumas) dan telah diterima oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
“Sudah diterima sore ini. Memang masih dumas karena ada beberapa yang harus disinkronisasi terkait chemistry pengenaan pasal-pasalnya. Tapi tetap berjalan, tinggal menunggu panggilan berikutnya untuk kesaksian pelapor dan saksi-saksi,” paparnya.
(han/jurn.bkn/b)
Mang Koment, “Banyaknya orang-orang didalam istana yang terafiliasi dengan ‘ratapan tembok Solo’ dinilai sebagai benalu di Pemerintahan Merah Putih, Prabowo Subianto,” paparnya.
“Nampak jelas di Negeri Konoha ini ada ‘mata hari kembar’ yang saling berhpengaruh, mata hari pertama ingin mensukseskan program mensejehterakan rakyat. Sementara ‘matahari bayangan’ merasa masih berkuasa dan terus memaksakan agar ‘dinastynya’ tetap eksis di pemerintahan dengan segala cara dan menggerakan para punggawanya yang disisipkan diberbagai lini kekuasaan,” pungkasnya.













