• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • serangan rudal di palestina
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • serangan rudal di palestina
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Properti

Tipu Miliaran, “Broker” Properti di Bandung Ditangkap

Bakin Pusat by Bakin Pusat
May 5, 2026
in Properti
0
Tipu Miliaran, “Broker” Properti di Bandung Ditangkap

Tipu Miliaran, “Broker” Properti di Bandung Ditangkap

Bandung – www.bakinonline.com

Polisi mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan properti tanah kavling di Kota Bandung yang merugikan korbannya Rp 1 miliar. Pelaku yang ditangkap berinisial RAF.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Kamis 24 Februari 2022, di Jalan Sukajadi, Kota Bandung.

Pelaku menawarkan atau menjual kavling tanah dan bangunan kepada korban di daerah Budi Indah, Cidadap, Kota Bandung.

“Menjual 1 kavling Rp 1,3 M, dengan meyakinkan bahwa nanti semua perizinan pembangunan dan surat-surat semuanya selesai,” kata Budi saat rilis di Mapolresta Bandung, Selasa (27/2/2024).

Tawaran tersebut membuat korban tertarik hingga akhirnya terjadi transaksi.

“Tapi setelah uang diserahkan, bangunan dan rumah tersebut tidak selesai,” ucapnya.

Pihak kepolisian kemudian mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

“Dan memang benar bangunan tersebut tidak selesai karena disegel oleh pihak Dinas Cipta Karya dan Distaru, dengan alasan tidak memiliki izin membangun, IMB,” tuturnya.

Menurut Budi, akibat tindakan pelaku, korban menderita kerugian Rp 1 miliar. Polisi kemudian menyita salinan pengikat jual beli, salinan pembangunan, denah pembangunan, rekening koran, dan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Sementara itu, korban Engelbert mengaku telah membeli tanah kavling beserta rumah dengan luas bangunan 120 meter persegi seharga Rp 1 miliar secara tunai.

Menurutnya, rumah dan tanah yang dijanjikan pelaku belum tuntas dibangun 100 persen.

Namun lokasi pembangunan rumah tersebut malah disegel Dinas Cipta Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, karena pembangunannya menyalahi regulasi dan tidak memiliki akses jalan.

“Saya membeli tanah dan bangunan dari pelaku dua tahun lalu. Tetapi hingga kini, pembangunan rumah belum tuntas,” pungkas dia.

Bakin.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership.

Sarah m/jurn.bkn./d

Previous Post

May Day 2026, “Presiden Bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh”

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ojo Dibanding-bandingke’ IKN dengan SD Inpres...

Ojo Dibanding-bandingke’ IKN dengan SD Inpres

June 9, 2024
Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

September 10, 2021
reuni angkatan lima “stemba” temanggung, jawa tengah ....

Reuni Angkatan Lima “Stemba” Temanggung, Jawa Tengah

April 17, 2022
https://bakinonline.com/wp-content/uploads/2021/11/gbr-Kavling-blok-Ikip...

Dijual 5 Tanah Kavling di Kota Bandung, Sangat Strategis

November 19, 2021
Kenapa Banyak Orang Memilih Jadi Sopir Ojol? Soal ‘Penjara’ Bernama Jam Kerja

Kenapa Banyak Orang Memilih Jadi Sopir Ojol? Soal ‘Penjara’ Bernama Jam Kerja

0
Menkumham dan Dubes Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama

Menkumham dan Dubes Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama

0
Pastikan Sesuai Implementasi, Kemenkumham Tinjau Langsung Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) di Nusakambangan

Pastikan Sesuai Implementasi, Kemenkumham Tinjau Langsung Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) di Nusakambangan

0
Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

0
Tipu Miliaran, “Broker” Properti di Bandung Ditangkap

Tipu Miliaran, “Broker” Properti di Bandung Ditangkap

May 5, 2026
May Day 2026, “Presiden Bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh”

May Day 2026, “Presiden Bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh”

May 2, 2026
Pemerintah Mengkaji Rencana Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi

Pemerintah Mengkaji Rencana Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi

May 1, 2026
TERJADINYA KECELAKAAN KERETA API DI BEKASI TIMUR

TERJADINYA KECELAKAAN KERETA API DI BEKASI TIMUR

April 28, 2026

Recent News

Tipu Miliaran, “Broker” Properti di Bandung Ditangkap

Tipu Miliaran, “Broker” Properti di Bandung Ditangkap

May 5, 2026
May Day 2026, “Presiden Bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh”

May Day 2026, “Presiden Bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh”

May 2, 2026
Pemerintah Mengkaji Rencana Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi

Pemerintah Mengkaji Rencana Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi

May 1, 2026
TERJADINYA KECELAKAAN KERETA API DI BEKASI TIMUR

TERJADINYA KECELAKAAN KERETA API DI BEKASI TIMUR

April 28, 2026
Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • serangan rudal di palestina
  • Sosial Budaya

Recent News

Tipu Miliaran, “Broker” Properti di Bandung Ditangkap

Tipu Miliaran, “Broker” Properti di Bandung Ditangkap

May 5, 2026
May Day 2026, “Presiden Bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh”

May Day 2026, “Presiden Bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh”

May 2, 2026

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • serangan rudal di palestina
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN