Sudarjono, Jika MK Diskualifikasi Gibran
Bandung- www.bakinonline.com
Bagaimana jika Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, konsekuensi hukumnya pasti berbeda dengan mekanisme pemakzulan. Permasalahnya itu berkaitan dengan syarat pencalonan yang sejak awal dinilai bermasalah dan tidak memenuhi syarat.
Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah memeriksa kembali perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan beberapa pemohon lainnya.
Dalil yang diajukan antara lain berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Sudarjono (Darjono) pengamat politik menyebut, jika MK nantinya menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, konsekuensi hukumnya berbeda dengan mekanisme pemakzulan (impeachment).
“Hal tersebut merupakan persoalan PHPU karena diduga tidak memenuhi syarat ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMA) atau sederajat, sehingga konsekuensinya bukan dimakzulkan, melainkan didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden,” ungkap Darjono, (3/10/2026) di Bandung..
Lebih lanjut, jika putusan MK menyatakan Gibran didiskualifikasi, status jabatannya menjadi tidak sah sejak putusan tersebut diucapkan. Namun, masa jabatan sebelum adanya putusan tidak serta-merta menjadi tidak sah.
Karena keputusan, kewenangan, maupun kebijakan yang telah dijalankan sebelum adanya putusan diskualifikasi tetap memiliki kekuatan hukum mengikat pada saat tindakan tersebut dilakukan.
Selanjutnya, “Presiden harus mengusulkan dua calon wakil Presiden sebagai pengganti, kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk dipilih,” pungkasnya.
(ari/jur.bkn/d)
Mang Komment, “Jika Gibran Rakabuming Raka di sidang MK diketahui tidak memenuhi persyaratan sebagai Wakil Presiden. Maka, bukan saja Presiden yang kena Frank ‘tertipu’ tetapi rakyat Indonesia juga yang dirugikan,” kata mang Komment.













