• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • serangan rudal di palestina
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • serangan rudal di palestina
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Politik

Sudarjono, Jika MK Diskualifikasi Gibran

Bakin Pusat by Bakin Pusat
October 4, 2026
in Politik
0
Sudarjono, Jika MK Diskualifikasi Gibran

Sudarjono, Jika MK Diskualifikasi Gibran

Sudarjono, Jika MK Diskualifikasi Gibran

Bandung- www.bakinonline.com

Bagaimana jika Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, konsekuensi hukumnya pasti berbeda dengan mekanisme pemakzulan. Permasalahnya itu berkaitan dengan syarat pencalonan yang sejak awal dinilai bermasalah dan tidak memenuhi syarat.

Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah memeriksa kembali perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan beberapa pemohon lainnya.

Dalil yang diajukan antara lain berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Sudarjono (Darjono) pengamat politik menyebut, jika MK nantinya menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, konsekuensi hukumnya berbeda dengan mekanisme pemakzulan (impeachment).

“Hal tersebut merupakan persoalan PHPU karena diduga tidak memenuhi syarat ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMA) atau sederajat, sehingga konsekuensinya bukan dimakzulkan, melainkan didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden,” ungkap Darjono, (3/10/2026) di Bandung..

Lebih lanjut, jika putusan MK menyatakan Gibran didiskualifikasi, status jabatannya menjadi tidak sah sejak putusan tersebut diucapkan. Namun, masa jabatan sebelum adanya putusan tidak serta-merta menjadi tidak sah.

Karena keputusan, kewenangan, maupun kebijakan yang telah dijalankan sebelum adanya putusan diskualifikasi tetap memiliki kekuatan hukum mengikat pada saat tindakan tersebut dilakukan.

Selanjutnya, “Presiden harus mengusulkan dua calon wakil Presiden sebagai pengganti, kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk dipilih,” pungkasnya.

(ari/jur.bkn/d)

Mang Komment, “Jika Gibran Rakabuming Raka di sidang MK diketahui tidak memenuhi persyaratan sebagai Wakil Presiden. Maka, bukan saja Presiden yang kena Frank ‘tertipu’ tetapi rakyat Indonesia juga yang dirugikan,” kata mang Komment.

Previous Post

Rocky Gerung Masuk Sebagai Wantimpres Prabowo Subianto

Bakin Pusat

Bakin Pusat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

September 10, 2021
Ojo Dibanding-bandingke’ IKN dengan SD Inpres...

Ojo Dibanding-bandingke’ IKN dengan SD Inpres

June 9, 2024
reuni angkatan lima “stemba” temanggung, jawa tengah ....

Reuni Angkatan Lima “Stemba” Temanggung, Jawa Tengah

April 17, 2022
Reuni, “Temu Kangen” SMP Neg 1 Temanggung, Jawa Tengah ...

Reuni, “Temu Kangen” SMP Neg 1 Temanggung, Jawa Tengah

September 22, 2022
Kenapa Banyak Orang Memilih Jadi Sopir Ojol? Soal ‘Penjara’ Bernama Jam Kerja

Kenapa Banyak Orang Memilih Jadi Sopir Ojol? Soal ‘Penjara’ Bernama Jam Kerja

0
Menkumham dan Dubes Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama

Menkumham dan Dubes Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama

0
Pastikan Sesuai Implementasi, Kemenkumham Tinjau Langsung Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) di Nusakambangan

Pastikan Sesuai Implementasi, Kemenkumham Tinjau Langsung Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) di Nusakambangan

0
Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

0
Sudarjono, Jika MK Diskualifikasi Gibran

Sudarjono, Jika MK Diskualifikasi Gibran

October 4, 2026
Rocky Gerung Masuk Sebagai Wantimpres Prabowo Subianto

Rocky Gerung Masuk Sebagai Wantimpres Prabowo Subianto

October 2, 2026
Selamat Bertugas, Kepada Jend. Polisi Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Selamat Bertugas, Kepada Jend. Polisi Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

October 2, 2026
Jokowi Bangga Pamer KTA PSI Katimbang Tunjukan Ijazah UGM

Jokowi Bangga Pamer KTA PSI Katimbang Tunjukan Ijazah UGM

September 30, 2026

Recent News

Sudarjono, Jika MK Diskualifikasi Gibran

Sudarjono, Jika MK Diskualifikasi Gibran

October 4, 2026
Rocky Gerung Masuk Sebagai Wantimpres Prabowo Subianto

Rocky Gerung Masuk Sebagai Wantimpres Prabowo Subianto

October 2, 2026
Selamat Bertugas, Kepada Jend. Polisi Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Selamat Bertugas, Kepada Jend. Polisi Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

October 2, 2026
Jokowi Bangga Pamer KTA PSI Katimbang Tunjukan Ijazah UGM

Jokowi Bangga Pamer KTA PSI Katimbang Tunjukan Ijazah UGM

September 30, 2026
Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • serangan rudal di palestina
  • Sosial Budaya

Recent News

Sudarjono, Jika MK Diskualifikasi Gibran

Sudarjono, Jika MK Diskualifikasi Gibran

October 4, 2026
Rocky Gerung Masuk Sebagai Wantimpres Prabowo Subianto

Rocky Gerung Masuk Sebagai Wantimpres Prabowo Subianto

October 2, 2026

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • serangan rudal di palestina
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN