Rocky Gerung Masuk Sebagai Wantimpres Prabowo Subianto
Jakarta- www.bakinonline.com
Akademisi Rocky Gerung resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (2/10/2026) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Sebelumnya, Rocky Gerung:diketahui sebagai Akademisi dan Aktivis yang dekarang menjabat sebagai Wantimpres Prabowo
Selain, Rocky juga sebagai dosen, dan aktif sebagai peneliti di Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) serta pendiri dan anggota SETARA Institute sejak tahun 2007. Rocky dikenal juga sebagai pengamat politik yang sering membuat komentar kontroversial yang menarik perhatian publik.
Dalam acara pelantikan Presiden Prabowo selanjutnya membacakan janji dan sempah jabatan,
“Bahwa saya akan setia pada nusa dan bangsa, dan akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan ini,” ucap Presiden Prabowo, saat membacakan sumpah jabatan diikuti oleh para pejabat di lokasi acara pelantikan.
Setelah pembacaan sumpah, para pejabat Wantimpres yang dilantik menandatangani berita acara di hadapan Prabowo. Maka, Rocky Gerung pun resmi menjadi bagian dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ada sebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia yang dilantik Presiden Prabowo Subianto, Yakni :
- Pratikno, sebagai Ketua merangkap anggota;
- Muhammad Hatta Rajasa, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
- Muhammad Qodari, sebagai Sekretaris merangkap anggota;
- Sinta Nuriyah Wahid, sebagai anggota;
- Muhammad Quraish Shihab, sebagai anggota;
- Agum Gumelar, sebagai anggota;
- Chairul Tanjung, sebagai anggota;
- Said Aqiel Siradj, sebagai anggota;
- Anwar Iskandar, sebagai anggota;
- Yahya Cholil Staquf, sebagai anggota;
- Jusuf Wanandi, sebagai anggota;
- Budi Gunawan, sebagai anggota;
- Bambang Soesatyo, sebagai anggota;
- Salim Segaf Al-Jufri, sebagai anggota;
- Soekarwo, sebagai anggota;
- Dato’ Sri Tahir, sebagai anggota;
- Rocky Gerung, sebagai anggota;
- Ida Bagus Purwalaksana, sebagai anggota;
- Philip Kuncoro Wijaya, sebagai anggota;
- Budi Santoso Tanuwibowo, sebagai anggota;
- Anwar Usman, sebagai anggota;
- Mohamad Hatta, sebagai anggota;
- Jusuf Hamka, sebagai anggota;
- Margarito Kamis, sebagai anggota;
- Jacky Manuputty, sebagai anggota; dan
- Ignasius Jonan, sebagai anggota.
Pengangkatan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Diketahui, tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Penelaah Teknis Kebijakan, adalah melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan, pengumpulan data, pengolahan, dan analisis untuk penyusunan rekomendasi kebijakan di lingkungan instansi pemerintah
(jons/jurn.bkn/d)













