• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Rocky Gerung dan Enam Warga Lainnya Disomasi Sentul City, Siapa Yang Lebih Berhak Atas Tanah … ?

Bakin Pusat by Bakin Pusat
September 18, 2021
in Hukum & Ham
0
rocky gerung dan enam warga lainnya disomasi ....

Bakinonline.com

0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor – Bakinonline.com

Berawal dari sengketa lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkuak setelah  akademisi Rocky Gerung disomasi PT Sentul City Tbk untuk hengkang dan segera membongkar rumahnya.

Bukan hanya Rocky yang diminta hengkang, ada juga enam warga tetangga Rocky dilokasi yang kena somasi pihak Sentul City.

Tak terima disomasi, enam orang itu menggugat balik Sentul City ke PN Jakarta Selatan. Mereka menggugat Kepala Departemen Hukum PT Sentul City Faisal Farhan sebagai Tergugat I dan PT Sentul City sebagai Tergugat II.

Langkah ini disebutkan, sebagai program lanjutan yang sebelumnya telah terlaksana di beberapa desa seperti Desa Citaringgul dan Desa Babakan Madang. Guna mensukseskan rencana tersebut, kuasa hukum Sentul City Antoni mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penataan dan penguasaan aset-aset yang diklaim telah diambil oleh spekulan.

“Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami didukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar,” jelasnya melalui keterangan tertulis pekan lalu.

Menurutnya, dalam proses tersebut ditemukan beberapa bangunan bangunan liar berupa vila-vila maupun rumah-rumah yang bukan didirikan oleh masyarakat asli Bojong Koneng. Antoni pun mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi hingga melayangkan somasi agar mereka dapat segera berbenah dan meninggalkan lahan yang diklaim milik kliennya itu.

“Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alas hak apa menempati lahan lahan kami, [tapi] tidak juga direspons,” klaimnya.

Antoni mengatakan kliennya memiliki hak sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yaitu izin lokasi pengembangan dan sertifikat tanah sah serta masterplan tata ruang produktif berbasis komunitas, wajib mendapatkan perlindungan hukum atas upaya-upaya yang telah dilakukan pihaknya.

Namun, termasuk dalam keterangan tersebut, pihak Sentul City sampai saat ini masih belum merinci izin yang mereka dapatkan sejak kapan, juga soal tahun terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sehingga warga diminta mengosongkan lahan diklaim miliknya.

Bojong Koneng adalah sebuah desa yang berada di kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang berada di kawasan perbukitan. Wilayah kecamatan yang berada di antara Kota Bogor dan Jakarta itu memiliki potensi daya tarik wisata alam itu sebagian menjadi bagian dari pengembangan bisnis properti PT Sentul City sejak dekade 1990 an silam.

Disisi lain, Salah satu warga Bojong Koneng, Ade, mengaku kerap gelisah sejak Juni lalu ketika PT Sentul City Tbk mengabarkan kepada warga desanya perihal klaim kepemilikan lahan di wilayah tersebut. Klaim kepemilikan yang dilakukan oleh Sentul City menurutnya berdasarkan keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan Nomor 2412 dan 2411.

“Jelas kaget pas dengar kabar itu. Soalnya selama ini enggak ada apa-apa, enggak ada kabar soal perpindahan lahan atau semacamnya juga,” uangkapnya.

Dalam hal ini, Ade mengatakan keluarganya saat ini masih memegang surat pernyataan alih garapan lahan dari kakeknya yang pertama kali menginjakkan kaki di Kampung Gunung Batu RT 002 RW 011 pada sekitar 1950an silam.

“Sudah lama kami mah tinggal di sini. Saya lahir tahun 1981, jauh sebelum itu, kakek-nenek sama orang tua saya juga sudah menempati lahan ini dan bangun rumah di sini. Surat pernyataan alih garapannya juga masih ada,” ia menerangkan.

Ade menjelaskan surat pernyataan alih garapan tersebut didapatkan penduduk setempat pada awal 1960-an dari negara, karena area itu sebelumnya adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara.

“Dulu, di kawasan ini selain dijadikan area pemukiman, juga banyak yang dijadikan untuk areal pertanian, tapi sekarang jumlahnya mulai berkurang,” jelasnya.

Diketahui, Bojong Koneng adalah sebuah desa yang berada di kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang berada di kawasan perbukitan.

Berbeda dengan lahan garapan, tanah masyarakat adat terdata dalam catatan buku desa baik persil maupun leter C tanah. Sehingga mereka relatif sudah mendapatkan sertifikat tanah untuk lahan yang ditinggali.

ia mengaku cemas apabila nantinya keluarga nya juga akan mendapatkan somasi dari pihak Sentul City untuk segera angkat kaki dari kediamannya.

“Ya mau gimana, mereka punya sertifikat sedangkan saya cuma surat pernyataan. Kalaupun kami menolak dan ngalangin juga bisa apa,” kesah Ade.

Ia pun mengaku hanya bisa berharap perusahaan dapat memberikan biaya ganti rugi yang setimpal sesuai dengan nilai lahan dan rumah yang ia tempati saat ini.

(jons/red.bkn/d)

Previous Post

Mahasiswa Sempat Ditangkap saat Kunker Jokowi, Faldo: Harusnya Biasa Saja

Next Post

DPR Sebut Sistem Ekonomi Indonesia Tidak Berpihak ke Rakyat Miskin

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
DPR Sebut Sistem Ekonomi Indonesia Tidak Berpihak ke Rakyat Miskin

DPR Sebut Sistem Ekonomi Indonesia Tidak Berpihak ke Rakyat Miskin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN