DPRD Jabar Raperda anti-LGBT
BANDUNG – www.bakinonline.com
DPRD Jawa Barat menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan keluarga setelah menerima masukan dari organisasi masyarakat terkait isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) dan dampak negatif era digital. DPRD menyebut wacana aturan itu muncul sebagai respons atas klaim keresahan warga terhadap kondisi sosial di Jabar.
Raperda tersebut akan menjadi inisiatif Komisi V DPRD Jabar dan ditargetkan masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah menyampaikan, pembahasan raperda itu merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia.
Dalam forum tersebut, Giga Indonesia menilai kondisi sosial di Jabar memerlukan intervensi regulasi, terutama untuk perlindungan keluarga dan anak-anak.
“Pembuatan Raperda mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT hingga dampak negatif era digital ini sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi dengan Giga Indonesia, yang mendesak dibentuknya aturan tersebut karena resah akan kondisi sosial saat ini,” kata Siti, Selasa (5/5), dikutip www.bakinonline.com.
Siti menjelaskan, kebutuhan regulasi itu tidak hanya muncul dari masukan organisasi masyarakat, tetapi juga karena sejumlah daerah di Jawa Barat sudah memiliki aturan serupa. Karena itu, DPRD Jabar menilai perlu ada kebijakan di tingkat provinsi dengan cakupan lebih luas.
“Mereka (Giga Indonesia) menyampaikan usulannya agar secepatnya dibentuk Raperda yang dapat memberikan perlindungan kepada keluarga. khususnya upaya preventif dari penyimpangan seksual,” jelas Siti.
SOROTAN TERHADAP KLAIM DATA LGBT DI JABAR
Ketua Giga Indonesia Euis Sunarti menyebut Jawa Barat berada di posisi teratas secara nasional dalam sejumlah indikator sosial tertentu, termasuk jumlah individu yang dikategorikan dalam kelompok LGBT yaitu sekitar 302 ribu orang.
Euis juga menyoroti tren peningkatan kasus HIV dalam beberapa tahun terakhir. Data yang disampaikan menunjukkan kenaikan dari sekitar 5.000 kasus per tahun menjadi 8.620 kasus pada 2022, kemudian 9.710 kasus pada 2023, hingga 10.405 kasus pada 2024.
Di tingkat daerah, kekhawatiran terkait fenomena LGBT juga sempat disampaikan sejumlah unsur masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.
Di Kabupaten Cirebon, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon pada Januari lalu menyoroti isu LGBT setelah beredarnya video asusila yang diduga melibatkan dua pria di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung.
Ketua PCNU Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim Syaerozie menyampaikan keprihatinan atas video tersebut karena dinilai mempertontonkan praktik LGBT secara terbuka. Menurut dia, peristiwa itu merupakan penyakit masyarakat yang bertentangan dengan nilai agama dan dapat mencoreng citra Cirebon sebagai Kota Wali.
Ia juga menilai perilaku LGBT menurut syariat Islam bertentangan dengan nilai kesucian, kehormatan, serta fitrah kemanusiaan, dan hukumnya haram.
Masih dikutip dari detikJabar, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada akhir tahun lalu juga menyampaikan keprihatinan terhadap merosotnya akhlak dan mental, terutama di kalangan generasi muda, terkait dugaan fenomena LGBT.
Herdiat mengaku sempat melihat sendiri sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari kaum LGBT berkumpul secara terbuka di salah satu sudut Alun-alun Ciamis.
Zahra/jurn.bkn/d












