• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Pakar Sebut, UU Cipta Kerja Tak Dapat Digunakan Sama Sekali Sampai .…

Bakin Pusat by Bakin Pusat
November 30, 2021
in Hukum & Ham
0
UU Cipta Kerja Tak Dapat Digunakan Sama Sekali Sampai .…

bakinonline.com

0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – bakinonline.com

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih memahami maksud putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Feri menyebut dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurutnya, inkonstitusional bersyarat berarti UU tersebut dinyatakan konstitusional setelah dilakukan perbaikan dalam dua tahun.

“Presiden mesti memahami maksud dari putusan inkonstitusional bersyarat. Maksud dari inkonstitusional bersyarat adalah UU tersebut dinyatakan konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan paling lama dua tahun,” kata Feri saat dihubungi, Senin (29/11/2021).

Meskipun dalam poin 4 putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja berlaku, kata Feri, bukan berarti dapat diterapkan. Pasalnya, dalam poin 7 putusan tersebut, MK melarang pemerintah membuat kebijakan dan mengeluarkan peraturan teknis yang baru dan membekukan yang sudah ada.

Dengan demikian, Feri menyatakan UU Cipta Kerja tidak dapat digunakan sama sekali sampai pemerintah dan DPR memperbaikinya dalam kurun waktu dua tahun sebagaimana putusan MK.

“Jadi dua tahun itu untuk memperbaiki, bukan untuk menerapkan. Masalahnya UU Cipta Kerja itu tidak bisa diperbaiki karena model omnibus law multi klaster atau tema tidak dikenal dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

“Sementara putusan MK memerintahkan memperbaiki UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja saja. Dengan kata lain, UU omnibus law cipta kerja sudah tamat riwayatnya,” kata Feri.

Feri juga mengkritik pernyataan Jokowi terkait putusan MK terhadap uji formil UU Cipta Kerja. Menurutnya, pernyataan mantan Wali Kota Solo itu tidak sesuai dengan putusan MK.

Selain itu, ia menilai banyak pihak, khusus pemerintah menafsirkan putusan MK sesuai kehendak masing-masing. Padahal, amar putusan MK mengenai UU Cipta Kerja sudah menentukan bahwa peraturan itu tidak dapat dilaksanakan.

“Pernyataan presiden tidak sesuai dengan isi putusan MK. Tentu saja tidak ada pasal-pasal yang dibatalkan, karena dalam uji formil yang dibatalkan satu paket UU, bukan pasal per pasal,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan tidak ada satu pasal pun di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibatalkan oleh MK. Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya masih berlaku.

Jokowi menyebut MK memberi waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki aturan tersebut.

“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

(den/resp.bkn/b)

Previous Post

Menteri BUMN, Erick Thohir Resmi Jadi Anggota Kehormatan Banser

Next Post

RI Akan Berangkatkan Jemaah Umrah Yang Sudah Divaksin Lengkap

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
RI Akan Berangkatkan Jemaah Umrah Yang Sudah Divaksin Lengkap....

RI Akan Berangkatkan Jemaah Umrah Yang Sudah Divaksin Lengkap

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN