KSPI Bersama KSP–PB Kawal Pembentukan RUU Ketenagakerjaan Baru
Nasional- www.bakinonline.com
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dibentuk pada tahun 2025 sebagai wadah perjuangan bersama organisasi serikat pekerja, serikat buruh, organisasi kerakyatan, dan Partai Buruh untuk memastikan Putusan Mahkamah Konstitusi benar-benar dijalankan melalui lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa perjuangan KSP-PB bukan sekadar mendorong perubahan sebagian pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi memastikan Indonesia memiliki Undang-Undang Ketenagakerjaan yang benar-benar baru dan berpihak pada keadilan. “Kami tidak menginginkan revisi yang bersifat tambal sulam. Yang dibutuhkan adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi, disusun secara partisipatif, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegas Said Iqbal.
Sejak dibentuk, KSP-PB telah menghimpun dukungan dari 72 organisasi yang terdiri atas Partai Buruh, berbagai konfederasi serikat pekerja, federasi sektoral, serikat pekerja kampus, pekerja medis dan kesehatan, pekerja media, buruh migran, awak kapal, hingga organisasi kerakyatan seperti Serikat Petani Indonesia (SPI), organisasi perempuan, jaringan pekerja rumah tangga, nelayan, dan pekerja transportasi online.
Pada 30 September 2025, KSP-PB secara resmi menyerahkan naskah pokok-pokok pikiran dan prinsip pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan setebal sekitar 250 halaman kepada DPR RI dan Pemerintah. Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri pimpinan DPR, anggota Komisi bidang Ketenagakerjaan, Baleg, serta tiga menteri mewakili pemerintah, usulan agar Indonesia membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru memperoleh dukungan dan menjadi salah satu kesimpulan resmi rapat.
Naskah tersebut memuat 59 isu strategis pembenahan ketenagakerjaan, di antaranya:
- Upah layak dan formula baru penghitungan upah minimum;
- Pengurangan disparitas upah antarwilayah;
- Penguatan upah sektoral;
- Pembayaran upah penuh saat mogok kerja yang sah;
- Larangan pemotongan dan penundaan pembayaran upah;
- Perlindungan pekerja dalam proses PHK;
- Penghapusan sistem outsourcing;
- Pembatasan praktik pemborongan pekerjaan;
- Perlindungan pekerja kontrak;
- Perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas;
- Penguatan keselamatan dan kesehatan kerja;
- Pembatasan penggunaan tenaga kerja asing;
- Penguatan akses informasi ketenagakerjaan;
- Perluasan perlindungan jaminan sosial.
Selain itu, KSP-PB juga mengusulkan **17 isu baru** yang selama ini belum diatur secara memadai dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja. Isu tersebut mencakup perlindungan bagi pekerja platform digital, pekerja medis dan kesehatan, tenaga pendidik, pekerja transportasi, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, hingga pembentukan cadangan dana pesangon.
Said Iqbal menegaskan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan wajib mengedepankan prinsip ‘meaningful participation’ sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi, yaitu memberikan ruang bagi organisasi pekerja untuk menyampaikan pendapat, memperoleh pertimbangan secara sungguh-sungguh, serta mendapatkan penjelasan atas diterima atau ditolaknya setiap usulan.
“Kami akan terus mengawal seluruh proses pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir regulasi yang benar-benar berpihak kepada pekerja, menciptakan hubungan industrial yang adil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ungkap Said Iqbal.
KSPI sebagai bagian dari KSP-PB memastikan akan terus mengonsolidasikan kekuatan gerakan buruh bersama seluruh organisasi anggota koalisi agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan berlangsung secara terbuka, demokratis, dan sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan semangat tersebut, KSPI mengajak seluruh elemen gerakan buruh untuk terus mengawal proses legislasi hingga Indonesia memiliki Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mampu menjawab tantangan dunia kerja masa kini sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi seluruh pekerja Indonesia.
(ari/jurn.bkn/d)














