• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Polda Jabar Tangkap Pelaku Sindikat Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

Bakin Pusat by Bakin Pusat
September 15, 2021
in Hukum & Ham
0
Bakinonline.com

Polda Jabar Tangkap Pelaku Sindikat Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jawa Barat – Bakinonline.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil menangkap pelaku sindikat pembuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Dalam hal ini Tim Ditreskrimsus mengamankan seorang relawan vaksinasi Covid-19 berinisial JR alias JJ. Dalam aksinya, pelaku menawarkan sertifikat vaksin palsu melalui media sosial

“Pelaku menjual kartu vaksin seharga Rp 200 ribu. Targetnya orang yang tidak mau divaksinasi. Kartu vaksin tersebut juga tervalidasi pada aplikasi Peduli Lindungi,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si bersama Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, Kementerian Kesehatan, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat saat konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta Bandung, Selasa, (14/09/2021).

Menurut Kabid Humas, untuk menerbitkan kartu vaksin Covid-19, pelaku meminta kepada pengguna jasanya, untuk menyerahkan NIK. Dengan berbekal id dan password ketika menjadi relawan vaksinasi covid-19, pelaku dapat mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa dan menerbitkan kartu vaksinasi tervalidasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan selain JJ, modus yang sama dilakukan oleh pelaku berinisial IF, MY dan HH. Tersangka IF, merupakan relawan vaksinasi sehingga memililki akses ke situs Primarycare. “Mereka ada akses untuk ke apikasi dan mencantumkan data palsu, padahal belum divaksin. Ketiga pelaku ini, telah memalsukan 26 sertifikat vaksin palsu. Satu sertifikat, dihargai mulai Rp 300 ribu. HH dan MY berperan sebagai agen pemasaran yang bertugas untuk menawari pengguna jasa sedangkan IF berperan mengakses situs karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi,” ungkap Arif Rahman.

Akibat perbuatannya, pelaku JJ  disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

Tersangka, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.

(jons/red.bkn/d)

Previous Post

Sekitar 46 Napi Tewas Akibat Kebakaran di Lapas Tangerang

Next Post

Pesawat Rimbun Air Hilang di Papua Pancarkan Sinyal Emergency

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Pesawat Rimbun Air Hilang di Papua Pancarkan Sinyal Emergency

Pesawat Rimbun Air Hilang di Papua Pancarkan Sinyal Emergency

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN