Mang Komment. “UU Perampasan Aset sebagai Kado HUT Ke-81 Kemedekaan RI”
Nasional- www.bakinonline.com
Diketahui sebelumnya, Komisi III DPR RI mengungkap kepastian pengesahan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut ditargetkan rampung akhir tahun.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat disahkan dalam rapat paripurna DPR di akhir tahun.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” katanya.
Dia memperhitungkan waktu efektif masa sidang DPR RI. Ia mengatakan, setelah dipotong masa reses, DPR RI hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” uangkapnya.
Untuk penyerapan aspirasi masyarakat, Komisi III tercatat sudah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah. Selain itu, mereka telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” jelasnya.
Bagi nya, proses penyerapan aspirasi sudah mendekati maksimal karena berbagai pendapat dari masyarakat telah terpetakan dengan baik.
Habiburokhman juga menambahkan bahwa mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset para koruptor. Aturan tersebut dinilai dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang jika disusun secara cermat.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
(sams/jurn.bkn/b)
Mang Koment. “Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset para koruptor diinisiasi oleh PPATK pada tahun 2008 tapi tidak berjalan ’mandeg’. Kemudian pada tahun 2025 masuk pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.” papar mang Koment.
Mang Komen, “Undang-Undang Perampasan Aset para koruptor yang sedang diperjuangkan dapat dimaknai sebagai kado HUT Ke- 81 Kemedekaan Republik Indonesia” kata mang Koment.
“Dengan disahkan dan diperlakukan Undang-Undang Perampasan Aset para koruptor di Indonesia tersebut, sebagai perangkap para koruptor yang telah banyak menyengsarakan rakyat yang harus dihukum berat,” pungkasnya.













