• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Sekilas Info

Penguatan Kompetensi Intelijen Kewilayahan Personil Bagi Satpol PP

Bakin Pusat by Bakin Pusat
August 28, 2024
in Sekilas Info
0
Penguatan Kompetensi Intelijen Kewilayahan Personil Bagi Satpol PP

Penguatan Kompetensi Intelijen Kewilayahan Personil Bagi Satpol PP

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penguatan Kompetensi Intelijen Kewilayahan Personil Bagi Satpol PP

Nasional- www.bakinonline.com

Dasar Pemikiran

Tujuan pendirian sebuah negara adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat tanpa kejahatan, artinya tercipta masyarakat yang sejahtera dan lingkungan wilayah yang aman, tertib, dan tenteram. Terkait dengan upaya mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, menurut UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah berada di fungsi Satpol PP. Dimana dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Satpol PP memiliki fungsinya dalam penyusunan program, pembinaan terhadap masyarakat, pelaksana dan mengkomunikasikan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta penegakan peraturan Wilayah dan Daerah. Dalam konteks ini ada beberapa kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh setiap anggota Satpol PP yaitu, kemampuan penyusunan program (manajerial), kepemimpinan, bela diri, keterampilan komunikasi, dan keterampilan bidang Intelijen Kewilayahan. Untuk itu dipandang perlu adanya pembekalan sekaligus pembinaan teknis *Penguatan Kompetensi Intelijen Kewilayahan Bagi Satpol PP*

Tujuan

Pembinaan Teknis ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pembekalan kepada seluruh peserta/ anggota Satpol PP agar mampu melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakan peraturan daerah.

Subjek Pembahasan

– Tantangan Tugas Satpol PP Masa Depan

– Dimensi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

– Implementasi Penegakan Peraturan Daerah

– Keterampilan Manajerial POAC

– Keterampilan Intelijen Kewilayahan

– Pemetaan Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat

– Cipta Kondisi Wilayah

– Keterampilan Komunikasi Pembinaan dan Penggalangan

– Teknis Pengumpulan Bahan Keterangan

– Sinergitas dan Koordinasi Lintas Sektoral

– Operasi Terbuka dan Tertutup

– Desain Perencanaan Operasi

– Ujian (Post Test).

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi :

– Ibu Ria   : 0852 8233 8889

– Ibu Ines : 0813 2498 5928

– Ibu Nuni : 0813 8330 7997

(ari/red-bkn/d)

Previous Post

Puan. “RUU PPRT Disandera“ PRT Berhak Merdeka

Next Post

KIM-Plus Beda Jalur di Pilgub Jabar “Enggak Ada Masalah”

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
KIM-Plus Beda Jalur di Pilgub Jabar “Enggak Ada Masalah”...

KIM-Plus Beda Jalur di Pilgub Jabar “Enggak Ada Masalah”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN