• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Mahasiswa Ancam Demo Soal Pembahasan RKUHP ….

Bakin Pusat by Bakin Pusat
June 19, 2022
in Hukum & Ham
0
Mahasiswa Ancam Demo Soal Pembahasan RKUHP ....

bakinonline.com

0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahasiswa Ancam Demo Soal Pembahasan RKUHP ….

Jakarta – bakinonline.com

Juru Bicara Blok Politik Pelajar, Delpedro Marhaen sebut organisasinya akan menggelar aksi demo berkaitan dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) awal Juli 2022 nanti.

Hal ini disampaikan, demo dilakukan terkait pasal-pasal yang tidak masuk dalam 14 butir pembahasan RKUHP di parlemen.

“Kalau untuk RKUHP sejauh ini teman-teman di jaringan mahasiswa sudah melakukan konsolidasi, baru di awal Juli kita turun aksi terkait pasal-pasal bermasalah RKUHP,” ujar Delpedro di Jakarta, Sabtu (18/6/2022).

Delpedro mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap kampanye ihwal isu-isu dalam perumusan RKUHP, hal itu berlangsung hingga akhir Juni.

Ia menjelaskan dalam konsolidasi nasional yang sudah dilaksanakan oleh jaringan mahasiswa, kurang lebih ada 30 kampus yang ikut. Namun ia enggan berkomentar berapa jumlah massa yang akan turun ke jalan.

“Rencana aksi belum tahu jumlahnya, kita masih masifkan kampanyenya sampai sekarang. Melibatkan mahasiswa pelajar dan LSM,” ujarnya.

samping itu, pihaknya bersama sejumlah jaringan mahasiswa menggarisbawahi dua pasal yang hendak didorong untuk dibahas dalam RKUHP.

Pertama, terkait pasal penghinaan terhadap simbol negara, termasuk presiden dan wapres di dalamnya. Kedua, pasal yang mengatur demonstrasi tidak pakai surat akan dipidana.

“Dua pasal itu dianggap rancangan pasal bermasalah, namun tidak masuk dalam 14 pasal bermasalah yang dibahas kembali,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, saat ini DPR masih menggodok RKUHP. Ada 14 butir perbaikan RKUHP, yang disebut sudah disepakati hasil sosialisasi dengan masyarakat.

Namun, hingga kini draf terbaru RKUHP tak bisa diakses publik. Kemenkumham mengklaim pihaknya masih menggodok RKUHP hasil perbaikan bersama DPR.

Ditargetkan RKUHP akan segera dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU) sebelum masa reses anggota dewan pada awal Juli 2022.

(pit/resp.bkn/b)

Previous Post

Abdul Somad, “Seruan Patuhi Syariat Islam Bukan Radikal”

Next Post

Reshuffle Kabinet, “Jokowi Akomodir Parpol Ketimbang Isu Krusial”

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Reshuffle Kabinet, “Jokowi Akomodir Parpol Ketimbang Isu Krusial”...

Reshuffle Kabinet, “Jokowi Akomodir Parpol Ketimbang Isu Krusial”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN