• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • serangan rudal di palestina
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • serangan rudal di palestina
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home serangan rudal di palestina

Sudarjono,  Keputusan KPU No. 731 Thn 2025 dinilai “Kurang Tepat”

Bakin Pusat by Bakin Pusat
September 19, 2025
in serangan rudal di palestina
0
Sudarjono,  Keputusan KPU No. 731 Thn 2025 dinilai “Kurang Tepat”

Sudarjono,  Keputusan KPU No. 731 Thn 2025 dinilai “Kurang Tepat”

Sudarjono,  Keputusan KPU No. 731 Thn 2025 dinilai “Kurang Tepat”

Jawa Barat – www.bakinonline.com

Sudarjono (Darjono) pengamat Pemilu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), Nomor 731 Tahun 2025  ‘a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik, tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan  Calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak dibuka’, dinilai kurang tepat dan bertentangan dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Yaitu, ndang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Nomor 14 Tahun 2008”

Dalam UU ini dijelaskan, “Menjamin hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia untuk memperoleh informasi publik dari badan publik, serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi tersebut secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.”

“Untuk itu, KPU dan masyarakat punya hak publik untuk mendapat informasi terkait dokumen persyaratan menjadi pemimpin publik, temasuk Capres dan Cawapres,” ucap Darjono.

Ia pun berpendapat, “KTP dan ijazah bukanlah suatu hal yang harus disembunyi atau dirahasiapan bagi calon pejabat dan pemimpin di negeri ini,” tambahnya.

Darjono juga mempertanyakan, Peraturan KPU dinilai mengada-ada, kenapa Pilpres masih 4 tahun lagi, tiba-tiba KPU mengeluarkan peraturan yang kurang tepat.

Sementara diketahui, masyarakat saat ini sedang ramai mempersoalkan dan mempertanyakan tentang ijasah pejabat publik yang masih menjadi polemik.

“Ada apa dengan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025…?” tanya Darjono.

Tugas KPU melaksanakan Pasal 12 UU Tahun 2017 (1-12) dan Pasal 13 UU Tahun 2017 (1-12).

Selain melaksanakan tugas-tugas pasal-pasal tersebut diatas. Darjono berharap, KPU untuk dapat melakukan seleksi ketat kepada calon-calon pemimpin, yaitu untuk mendapatkan calon pemimpin yang  ‘berkwualitas, berintergritas, beretika, mumpuni dan tertib administrasi’.

“KPU harus dapat menghadirkan calon-calon pemimpin terbaik secara berkeadilan , memberikan kesempatan kepada putra-putri tebaik melalaui mekanisme yang ada.Yang akan dipilih rakyat dalam Pemilu, untuk mendapatkan Pemimpin Negara Indonesia yang dapat melaksanakan tugas Negara sesuai UUD-1945, yaitu mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat,” pungkas Darjono.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan yang  disampaikan langsung oleh Ketua KPU Affifuddin.

Afifuddin menyebutkan, pembatalan aturan itu dilakukan karena mendapat sorotan  dari masyarakat dan berbagai pihak..

Yang kemudian KPU menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi permasalahan tersebut.

“Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025,” kata Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Sebelumnya diketahui, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025. Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:

  1. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;
  2. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan public. ” tulis Ketua KPU Afifudin dalam keputusan itu.

Keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik terkaitan dengan syarat menjadi Capres-Cawapres. Beberapa dokumen tersebut  termasuk ‘KTP dan ijazah’.

(indr/red.bkn/d)

Previous Post

Jual Beli Tanah Berujung Sengketa Terjadi di Desa Mekarmanik, Kab. Bandung

Next Post

Manfaatkan Lahan

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post

Manfaatkan Lahan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ojo Dibanding-bandingke’ IKN dengan SD Inpres...

Ojo Dibanding-bandingke’ IKN dengan SD Inpres

June 9, 2024
Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

September 10, 2021
reuni angkatan lima “stemba” temanggung, jawa tengah ....

Reuni Angkatan Lima “Stemba” Temanggung, Jawa Tengah

April 17, 2022
https://bakinonline.com/wp-content/uploads/2021/11/gbr-Kavling-blok-Ikip...

Dijual 5 Tanah Kavling di Kota Bandung, Sangat Strategis

November 19, 2021
Kenapa Banyak Orang Memilih Jadi Sopir Ojol? Soal ‘Penjara’ Bernama Jam Kerja

Kenapa Banyak Orang Memilih Jadi Sopir Ojol? Soal ‘Penjara’ Bernama Jam Kerja

0
Menkumham dan Dubes Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama

Menkumham dan Dubes Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama

0
Pastikan Sesuai Implementasi, Kemenkumham Tinjau Langsung Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) di Nusakambangan

Pastikan Sesuai Implementasi, Kemenkumham Tinjau Langsung Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) di Nusakambangan

0
Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

0
Perang AS-Iran Siaga Pertempuran Baru-BBM

Perang AS-Iran Siaga Pertempuran Baru-BBM

April 22, 2026
Peringatan Hari R. A. Kartini 21 April 2026 di Apotik Metro

Peringatan Hari R. A. Kartini 21 April 2026 di Apotik Metro

April 22, 2026
Serangan Udara dan Rudal di Palestina

Serangan Udara dan Rudal di Palestina

April 20, 2026
Menteri LH Sebut, Teknologi PSEL Hanya Untuk Sampah Berkualitas

Menteri LH Sebut, Teknologi PSEL Hanya Untuk Sampah Berkualitas

April 20, 2026

Recent News

Perang AS-Iran Siaga Pertempuran Baru-BBM

Perang AS-Iran Siaga Pertempuran Baru-BBM

April 22, 2026
Peringatan Hari R. A. Kartini 21 April 2026 di Apotik Metro

Peringatan Hari R. A. Kartini 21 April 2026 di Apotik Metro

April 22, 2026
Serangan Udara dan Rudal di Palestina

Serangan Udara dan Rudal di Palestina

April 20, 2026
Menteri LH Sebut, Teknologi PSEL Hanya Untuk Sampah Berkualitas

Menteri LH Sebut, Teknologi PSEL Hanya Untuk Sampah Berkualitas

April 20, 2026
Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • serangan rudal di palestina
  • Sosial Budaya

Recent News

Perang AS-Iran Siaga Pertempuran Baru-BBM

Perang AS-Iran Siaga Pertempuran Baru-BBM

April 22, 2026
Peringatan Hari R. A. Kartini 21 April 2026 di Apotik Metro

Peringatan Hari R. A. Kartini 21 April 2026 di Apotik Metro

April 22, 2026

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • serangan rudal di palestina
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN