• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • serangan rudal di palestina
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • serangan rudal di palestina
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Pro Kontra Kasus “Bajingan Tolol” Rocky Gerung Bisa Diselesaikan di Pengadilan

Bakin Pusat by Bakin Pusat
August 4, 2023
in Hukum & Ham
0
Pro Kontra Kasus “Bajingan Tolol” Rocky Gerung Bisa Diselesaikan di Pengadilan ...

bakinonline.com

Pro Kontra Kasus “Bajingan Tolol” Rocky Gerung Bisa Diselesaikan di Pengadilan

Jakarta – www.bakinonline.com

Akademisi Rocky Gerung kini berpotensi masuk bui usai sejumlah relawan pendukung Jokowi melaporkan dirinya ke pihak kepolisian. Ia dilaporkan buntut ucapan ‘bajingan tolol’ yang diduga telah menghina Presiden Jokowi.

Diketahui, dari sejumlah laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian, terdapat tujuh pasal yang berpotensi menjerat Rocky Gerung.

Ketujuh pasal tersebut yakni, Pasal 28a ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 45 UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).”

Ancaman dalam pasal tersebut kemudian diatur dalam Pasal 45A ayat 2 UU ITE. Sehingga keduanya tak bisa dilepaskan satu sama lain.

Pasal 45A ayat 2 UU ITE

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 45 UU ITE

“(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

“(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

“(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

“(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 156 KUHP

“Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.”

Pasal 160 KUHP

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

“(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

“(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Dari tuntutan bunyi beleid pasal-pasal yang disangkakan tersebut, Rocky diketahui dapat dipenjarakan maksimal 10 tahun penjara jika merujuk pada ancaman hukuman Pasal 14 ayat 1 peraturan hukum pidana tahun 1946.

Mang Coment, “Semoga kasus ‘Bajingan Tolol’  Rocky Gerung yang ditujukan kepada Presiden Jokowi bisa diselesaikan di pengadilan dengan tatacara yang semestinya. agar tidak ada upaya pihak-pihak lain untuk pembelokan kasus yang sebenarnya terjadi…. ?  selesai dan tuntas,” ungkap mang Coment.

(sun/resp.bkn/b)

Previous Post

Pemkab Bandung melalui Kesbangpol Melaksanakan Kewaspadaan Daerah

Next Post

Bongkar Kasus ”Bajingan Tolol” Agar Tidak ‘Bias’ Kenana-mana

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Bongkar Kasus ”Bajingan Tolol” Agar Tidak ‘Bias’ Kenana-mana

Bongkar Kasus ”Bajingan Tolol” Agar Tidak ‘Bias’ Kenana-mana

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ojo Dibanding-bandingke’ IKN dengan SD Inpres...

Ojo Dibanding-bandingke’ IKN dengan SD Inpres

June 9, 2024
Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

September 10, 2021
reuni angkatan lima “stemba” temanggung, jawa tengah ....

Reuni Angkatan Lima “Stemba” Temanggung, Jawa Tengah

April 17, 2022
Reuni, “Temu Kangen” SMP Neg 1 Temanggung, Jawa Tengah ...

Reuni, “Temu Kangen” SMP Neg 1 Temanggung, Jawa Tengah

September 22, 2022
Kenapa Banyak Orang Memilih Jadi Sopir Ojol? Soal ‘Penjara’ Bernama Jam Kerja

Kenapa Banyak Orang Memilih Jadi Sopir Ojol? Soal ‘Penjara’ Bernama Jam Kerja

0
Menkumham dan Dubes Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama

Menkumham dan Dubes Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama

0
Pastikan Sesuai Implementasi, Kemenkumham Tinjau Langsung Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) di Nusakambangan

Pastikan Sesuai Implementasi, Kemenkumham Tinjau Langsung Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) di Nusakambangan

0
Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

0
Nanik S Deyang, Sebagai Kepala BGN Baru

Nanik S Deyang, Sebagai Kepala BGN Baru

June 3, 2026
Bandara Husein Akan Direaktivasi

Bandara Husein Akan Direaktivasi

June 3, 2026
"Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia"

“Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia”

June 3, 2026
kasus kekerasan

Kasus KDRT Meningkat di Subang

May 30, 2026

Recent News

Nanik S Deyang, Sebagai Kepala BGN Baru

Nanik S Deyang, Sebagai Kepala BGN Baru

June 3, 2026
Bandara Husein Akan Direaktivasi

Bandara Husein Akan Direaktivasi

June 3, 2026
"Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia"

“Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia”

June 3, 2026
kasus kekerasan

Kasus KDRT Meningkat di Subang

May 30, 2026
Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • serangan rudal di palestina
  • Sosial Budaya

Recent News

Nanik S Deyang, Sebagai Kepala BGN Baru

Nanik S Deyang, Sebagai Kepala BGN Baru

June 3, 2026
Bandara Husein Akan Direaktivasi

Bandara Husein Akan Direaktivasi

June 3, 2026

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • serangan rudal di palestina
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN