• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Sosial Budaya

Ormas PP Sambangi Polda Metro Usai 16 Anggotanya Ditahan

Bakin Pusat by Bakin Pusat
November 27, 2021
in Sosial Budaya
0
pp sambangi polda jaya ...

bakinonline.com

0
SHARES
149
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – bakinonline.com

Beberapa pengurus pusat ormas Pemuda Pancasila (PP) menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021) malam. Mereka datang setelah 16 anggota PP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP, Razman Arif Nasution mengatakan kedatangan ini bertujuan untuk menanyakan ihwal proses hukum terhadap anggota PP yang ditangkap.

“Saya juga ingin tahu berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan apa yang disangkakan, kemudian bagaimana dengan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara bapak atau AKBP Dermawan Karosekali,” kata Razman di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).

Di sisi lain, Razman mengatakan pihaknya juga akan mendalami soal dugaan pelaku lain dalam aksi pengeroyokan kepada anggota kepolisian.

Sebagai informasi, Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali terluka akibat dikeroyok saat bertugas mengamankan aksi demo.

Sementara, Razman mengklaim bahwa PP tidak pernah mentolerir aksi kekerasan dalam bentuk apapun.

“Kalau ketemu (pelakunya), PP yang akan serahkan langsung kalau ditemukan, karena itu perintah dari ketua umum,” ucap Razman.

Diketahui, sebanyak 16 anggota PP telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi demo yang berujung kericuhan di depan Gedung DPR.

Sejumlah 15 tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam.

Sedangkan satu lainnya dikenakan Pasal 170 KUHP karena memukul dan mengeroyok anggota polisi yang sedang menjalankan tugas.

(din/resp.bkn/b)

Previous Post

PESAN DAMAIKU

Next Post

*MUNAJUT di UFUK SENJA*

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
munajut di ufuk senja ....

*MUNAJUT di UFUK SENJA*

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN