• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Kuansing

Bakin Pusat by Bakin Pusat
October 19, 2021
in Hukum & Ham
0
kpk geledah rumah dinas bupati kuansing ...

bakinonline.com

0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Riau  – bakinonline.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, terkait kasus dugaan suap perizinan perkebunan.

Upaya paksa itu dilakukan bersamaan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK sejak Senin (18/10/2021) malam.

“Terkait informasi yang sebelumnya sudah disampaikan Ali Fikri selaku juru bicara, bahwa kegiatan itu merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh para penyelidik dan penyidik di lapangan untuk mencari bukti-bukti dan berbagai hal apakah itu dokumen, barang elektronik lainnya yang berhubungan dengan perkara,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Halam hal  ini, Setyo belum membeberkan konstruksi kasus berikut barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Sebab, tim KPK masih bekerja hingga saat ini.

“Detailnya akan disampaikan lebih lengkap nanti oleh pak Ali maupun pimpinan,” ucap Setyo.

Dalam operasi  tangkap tangan di Kuansing, tim penindakan KPK menangkap delapan orang yang terdiri dari unsur pejabat dan dari pihak swasta. Bupati Kuansing, Andi Putra, turut ditangkap.

Saat ini, delapan orang itu masih dalam pemeriksaan di Riau untuk nantinya akan bisa dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

Lembaga antirasuah mempunyai waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang tertangkap tangan dalam OTT tim KPK tersebut.

(asp/resp.bkn/b)

Previous Post

Polri Gelar Festival Mural Piala Kapolri 2021

Next Post

Kapolri : Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar !

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
kapolri : jangan ragu pecat dan pidanakan anggota yang melanggar ....

Kapolri : Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar !

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN