Korlantas Polri Jelaskan Masa Berlaku SIM Ta’ Bisa Seumur Hidup
Jakarta – www.bakinonline.com
Diketahui, Seorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi dan meminta masa berlaku SIM jadi seumur hidup. Korlantas Polri pun menjelaskan mengapa SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun.
Terkait hal itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan aturan masa berlaku SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, kata Yusri, syarat utama penerbitan SIM ialah seseorang harus sehat fisik dan psikologi.
“Kenapa harus sehat, karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan,” jelas Yusri kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Selain sehat fisik dan kejiwaan, syarat penerbitan SIM ialah kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor. Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar SIM harus diperpanjang berkala karena kondisi fisik, kejiwaan, dan kemampuan pengendara bisa berubah seiring waktu.
“Ini baru uji kesehatan dan psikologi, karena ujian untuk mendapatkan SIM adalah kompetensi,” ujarnya.
“Manusia itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya,” sambung Yusri.
Dia juga mengatakan, polisi tidak bisa menilai perubahan kondisi fisik ataupun psikologi pemilik SIM jika SIM berlaku seumur hidup. Yusri menyebut hal serupa juga berlaku di negara lain.
“Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Itulah harus kita uji psikologinya, kan harus ada surat keterangan,” kata Yusri.
“Ya itulah diambil kebijakan kenapa (masa berlaku SIM), seluruh dunia sama,” sambungnya.
Meski demikian, Yusri menegaskan kepolisian menghormati proses uji materi UU di MK. Dia menegaskan mengajukan gugatan ke MK merupakan hak warga negara.
“Ya silakan saja kalau mau menggugat, silakan saja, tapi kan kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Arifin Purwanto menggugat UU LLAJ ke MK dan meminta agar masa berlaku SIM diubah dari 5 tahunan menjadi seumur hidup. Arifin menggugat Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan: Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Arifin Purwanto merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis. Dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolok ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.
Kerugian lainnya adalah Arifin Purwanto harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM setelah habis/mati masa berlakunya.
Berdasarkan alas an itu, Arifin meminta MK mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang’ tidak dimaknai ‘berlaku seumur hidup.”
(son/resp.bkn/b)