• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Sekilas Info

Korlantas Akan Gelar Operasi Patuh 2022, Ta’ada Tilang Manual  

Bakin Pusat by Bakin Pusat
June 7, 2022
in Sekilas Info
0
Korlantas Akan Gelar Operasi Patuh 2022, Ta’ada Tilang Manual ...

bakinonline.com

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nasional – bakinonline.com

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan gelar Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia terhitung sejak 13 hingga 26 Juni 2022. Namun, tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam operasi tersebut.

“Penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Ia menyebutkan, operasi ini dilakukan untuk mengajak masyarakat dapat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Hal ini dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan.

Eddy meminta, agar petugas kepolisian di lapangan memahami sasaran dari operasi tersebut. Ia menegaskan Polisi harus bertugas dengan mengedukasi masyarakat dan melakukan pendekatan dengan humanis.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” tegasnya.

Sebagai informasi, tercatat tahun lalu ada 12 Polda yang telah memasang ETLE pada tahap pertama dalam peluncuran program ini.

Adapun 12 wilayah itu meliputi : Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Selatan.

Selain itu Polisi juga menerapkan sistem teknologi itu di Jalan Tol milik Jasa Marga Group. Maksud Penerapan ETLE ini untuk menindak pelanggaran kendaraan di jalan tol yang melewati batas kecepatan (over speed) dan juga batas muatan (overload).

(jon/red.bkan/d)

Previous Post

Waspada, Aksi “Mata Elang” Yang Selalu Meresahkan Masyarakat

Next Post

Geng Motor Yang Mengancam Masyarakat “Tembak” di Tempat

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Geng Motor Yang Mengancam Masyarakat “Tembak” di Tempat ...

Geng Motor Yang Mengancam Masyarakat “Tembak” di Tempat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN