• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Waspada, Aksi “Mata Elang” Yang Selalu Meresahkan Masyarakat

Bakin Pusat by Bakin Pusat
June 7, 2022
in Hukum & Ham
0
Waspada, Aksi "Mata Elang" Yang Selalu Meresahkan Masyarakat ...

bakinonline.com

0
SHARES
135
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta – bakinonline.com

Polisi Sektor (Polsek) Cengkareng melakukan razia terhadap debt collector (Mata Elang). Dalam razia tersebut, sedikitnya delapan orang yang diduga sebagai mata elang diamankan.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, razia tersebut digelar karena banyaknya laporan masyarakat terkait perampasan kendaraan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai Mata Elang.

“Banyak laporan masuk ke kita. Artinya, ini meresahkan masyarakat. Hari ini kita amankan delapan orang debt collector,” kata Ardhie, di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (6/6/2022).

Orang yang diduga sebagai Mata Elang ini ditangkap di enam lokasi di wilayah Cengkareng, yaitu di daerah Kapuk, Kedaung, Kali Angke, Duri Kosambi, Cengkareng Barat, dan Cengkareng Timur.

Ardhie mengungkapkan, razia tersebut tak hanya dilakukan dalam sehari saja. Namun, bakal dilakukan secara berkelanjutan.

“Untuk pelaksanaan ini kita laksanakan setiap hari di jam-jam yang biasanya para Mata Elang atau debt collector ini beraksi. Jadi tidak hanya hari ini saja tapi bakal rutin,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus dua pelaku penipuan berinisial DM (37) dan RS (35), dengan modus berpura-pura menjadi debt collector atau Mata Elang di kawasan Cengkareng Jakarta Barat.

Ardhie menjelaskan, hasil rampasan motor tersebut tidak diserahkan pada pihak leasing namun dijual ke seorang penadah dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

“Kendaraan hasil penipuan ini dijual ke seseorang yang sedang kita lakukan pengejaran,” jelasnya, saat di Polsek Cengkareng, Kamis (2/6/2022).

Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan motif menggertak korban dengan mengatakan korban memiliki tunggakan di leasing. Namun, keduanya tidak bisa menunjukan surat bukti jika korban menunggak.

“Dia tidak bisa menunjukkan surat-surat yang ditunjuk pihak leasing. Jadi dia hanya modus menakut-nakuti seolah-olah korban ini kendaraannya nunggak. Sehingga dengan modus itulah tersangka ini merampas kendaraan,” jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku ini berjumlah tiga orang. Namun, satu pelaku lainnya masih buron. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

(idri/resp.bkn/b)

Previous Post

Luhut Menuai Kritik Terkait Harga Tiket Candi Borobudur 

Next Post

Korlantas Akan Gelar Operasi Patuh 2022, Ta’ada Tilang Manual  

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Korlantas Akan Gelar Operasi Patuh 2022, Ta’ada Tilang Manual ...

Korlantas Akan Gelar Operasi Patuh 2022, Ta’ada Tilang Manual  

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN