Hak Angket DPR sebagai Fungsi Pengawasan Pemerintah
Bandung – www.bankinonline.com
Soal hak angket, Guru Besar hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. menyebut, hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024 perlu laksanakan guna menjalankan fungsi legislatif. Untuk itu, menurutnya dibutuhkan komitmen anggota DPR untuk menggulirkan hak angket.
“Dibutuhkan komitmen parpol untuk melakukan hak angket. Masyarakat sipil sudah kencang menyuarakan, kita harus mendorong DPR segera melakukan hak angket,” kata Susi dalam sebuah diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita, Minggu (3/3/24).
Susi juga menjelaskan, dorongan masyarakat perlu terus dilakukan agar hak angket bisa bergulir. Menurutnya, hak angket menjadi kesempatan bagi DPR untuk menunjukkan bahwa dia bisa menjalankan perannya sebagai pengawas pemerintah.
“Harus ada dorongan kuat dari masyarakat sipil agar hak angket digulirkan, bukan hanya seruan moral,” tegasnya.
Lebih lanjut, ketika hak angket digulirkan. Menurut Susi, masyarakat juga perlu mengawasi agar penyelidikan mengenai dugaan adanya kecurangan pemilu 2024 bisa berjalan secara transparan.
(ros/resp.bkn/d)