Akhirnya MK Menggelar Sengketa Pilpres 2024
Jakarta – www.bakinonline.com
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tim Anies Baswedan dan tim Ganjar Pranowo pada hari ini, Rabu (27/3/2024) secara terpuka.
Dalam pelaksanaan sidang gugatan, tim Anies-Muhaimin digelar 08.00 WIB. Adapun gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud akan disidang mulai 13.00 WIB.
“Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” bunyi Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024 tertanggal 18 Maret 2023.
Dalam hal itu, MK mempunyai waktu 14 hari sejak registrasi perkara untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024. Perkara didaftarkan 25 Maret sehingga MK punya waktu hingga 7 April.
Dalam gugatan Anies dan Ganjar, hanya delapan hakim yang akan ikut menyidangkan. Hakim Anwar Usman tidak diperbolehkan untuk ikut menyidangkan sengketa Pilpres 2024, hal itu dikarenakan adanya pelanggaran etik berat terkait putusan yang meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Dalam Pengambilan keputusan akan dilakukan melalui musyawarah mufakat para hakim. Bila tidak mencapai musyawarah mufakat, delapan hakim akan mengambil suara.
“Bagaimana kalau terjadi 4-4 misalnya? Nah, di situ di pasal 45 ayat (8) dikatakan hal suara hakim sama banyak, maka yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi adalah suara ketua sidang pleno berada,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Sebelumnya diketahui, tim Anies-Muhaimin dan tim Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan Prabowo-Gibran.
Dalam keputusan KPU itu, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen.
Sedangkan, pasangan Anies-Muhaimin nomor urut 01 meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen, dan pasangan Ganjar-Mahfud nomor urut 03 mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Dari hasil putusan KPU itu, Dua pasangan calon presiden 01 dan 03 yang dinyatakan kalah yang kemudian menuntut ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan hasil Pilpres 2024 tersebut, karena dinilai serat dengan kecurangan. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
(rum/resp.bkn/b)
Mang Comment, “Gelar sengketa pilpres 2024 di MK, perlu dan penting agar ada kejelasan dan ketegasan soal hasil Pilpres 2024 yang valid dan sah. terlepas dari pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum baik di dalam KPU maupun pihak-pihak lain yang mempengaruhi KPU untuk melakukan kecurangan.. ?” kata mang Comment.
“Pemilu merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memberikan kesempatan rakyat menentukan dan memilih calon pemimpinannya secara langsung, bebas dan rahasia yang dijamin oleh Undang-undang, yang harus dijaga dari gangguan keamanan dan gangguan interpensi dari pihak manapun.” pungkasnya.