Mang Komment, “Soal Kerugian Negara Tak Masuk Korupsi, Siapa Diuntungkan…?”
Jakarta- www.bakinonline.com
Wacana mengubah definisi korupsi kembali mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Usulan itu berkaitan dengan kekhawatiran bahwa pejabat negara bisa terseret kasus hukum ketika kebijakan yang diambil justru berujung pada kerugian negara.
Usulan Luhut soal ‘Kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi Kerugian Negara’ telah menuai penolakan dari berbagai pihak
Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Usulan itu disampaikan saat Luhut dan para anggota DEN bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2021). “Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut.
Usulannya adalah kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal itu sesuai dengan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang sudah diratifikasi pemerintah.
“Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ungkap Luhut.
Menurutnya, Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai salah satu tindakan korupsi. Hal tersebut, menurut Luhut, membebani operasional bisnis negara atau perusahaan pelat merah. Misalnya saja bagi Danantara untuk melakukan aksi korporasi.
“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” jelas Luhut.
Mang Komment, pengertian korupsi secara umun adalah “Penyelewengan atau penyalahgunaan uang serta kekuasaan publik baik (Negara, Perusahaan maupun Organisasi) untuk keuntungan pribadi, orang lain, kelompok (korporasi).
Lebih lanjut, “Usulan Luhut Binsar Pandjaitan soal ‘kerugian negara bukan bagian dari definisi tindak pidana korupsi’ akan bertabrakan dengan UU KPK dan UU Tipikor di Indonesia,” ungkap mang Komment.
“Negara Indonesia memiliki kekhususan dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Usulan Luhut soal kerugian Negara tak masuk Tindak Pidana Korupsi, siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan…?,” tanya mang Komment.
(ari/red.bkn/d)













