• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • serangan rudal di palestina
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • serangan rudal di palestina
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Ketok Palu MK Nyatakan Gugatan Soal Ijazah Gibran Ditolak

Bakin Pusat by Bakin Pusat
October 7, 2026
in Hukum & Ham
0
Ketok Palu MK Nyatakan Gugatan Soal Ijazah Gibran Ditolak

Ketok Palu MK Nyatakan Gugatan Soal Ijazah Gibran Ditolak

Ketok Palu MK Nyatakan Gugatan Soal Ijazah Gibran Ditolak

Jakarta- www.bakinonline.com

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk), tidak dapat diterima.

Putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026

“Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Selasa malam.

Selain itu, MK menyatakan dalam amar putusannya dalam eksepsi pertama, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Kedua, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Sebelumnya diketahui, Denny Indrayana dkk dalam permohonannya selaku Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres (cawapres). Dalil para pemohon syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio preedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudkan kedaulatan rakyat.

Menurut Pemohon, tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.

Adapun permohonan tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Permohonan tersebut teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Dalam permohonannya, para pemohon pada intinya meminta MK untuk mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya. Selain itu, mereka juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.

Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Kemudian, para pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Para pemohon juga memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

(ana/jurn.bkn/b)

Mang Komment, “Dengan putusan MK tanggal 6/10/2026 tersebut dipastikan Gibran Rakabuming Raka tidak tamat SLTA atau sederajat. Tapi dapat lolos menjadi Wakil Presiden RI…?,”   tanya mang Komment.

Previous Post

Sudarjono, Jika MK Diskualifikasi Gibran

Bakin Pusat

Bakin Pusat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

September 10, 2021
Ojo Dibanding-bandingke’ IKN dengan SD Inpres...

Ojo Dibanding-bandingke’ IKN dengan SD Inpres

June 9, 2024
reuni angkatan lima “stemba” temanggung, jawa tengah ....

Reuni Angkatan Lima “Stemba” Temanggung, Jawa Tengah

April 17, 2022
Reuni, “Temu Kangen” SMP Neg 1 Temanggung, Jawa Tengah ...

Reuni, “Temu Kangen” SMP Neg 1 Temanggung, Jawa Tengah

September 22, 2022
Kenapa Banyak Orang Memilih Jadi Sopir Ojol? Soal ‘Penjara’ Bernama Jam Kerja

Kenapa Banyak Orang Memilih Jadi Sopir Ojol? Soal ‘Penjara’ Bernama Jam Kerja

0
Menkumham dan Dubes Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama

Menkumham dan Dubes Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama

0
Pastikan Sesuai Implementasi, Kemenkumham Tinjau Langsung Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) di Nusakambangan

Pastikan Sesuai Implementasi, Kemenkumham Tinjau Langsung Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) di Nusakambangan

0
Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

Dinasti Giriharja dan Dunia Pedalangan

0
Ketok Palu MK Nyatakan Gugatan Soal Ijazah Gibran Ditolak

Ketok Palu MK Nyatakan Gugatan Soal Ijazah Gibran Ditolak

October 7, 2026
Sudarjono, Jika MK Diskualifikasi Gibran

Sudarjono, Jika MK Diskualifikasi Gibran

October 4, 2026
Rocky Gerung Masuk Sebagai Wantimpres Prabowo Subianto

Rocky Gerung Masuk Sebagai Wantimpres Prabowo Subianto

October 2, 2026
Selamat Bertugas, Kepada Jend. Polisi Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Selamat Bertugas, Kepada Jend. Polisi Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

October 2, 2026

Recent News

Ketok Palu MK Nyatakan Gugatan Soal Ijazah Gibran Ditolak

Ketok Palu MK Nyatakan Gugatan Soal Ijazah Gibran Ditolak

October 7, 2026
Sudarjono, Jika MK Diskualifikasi Gibran

Sudarjono, Jika MK Diskualifikasi Gibran

October 4, 2026
Rocky Gerung Masuk Sebagai Wantimpres Prabowo Subianto

Rocky Gerung Masuk Sebagai Wantimpres Prabowo Subianto

October 2, 2026
Selamat Bertugas, Kepada Jend. Polisi Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Selamat Bertugas, Kepada Jend. Polisi Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

October 2, 2026
Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • serangan rudal di palestina
  • Sosial Budaya

Recent News

Ketok Palu MK Nyatakan Gugatan Soal Ijazah Gibran Ditolak

Ketok Palu MK Nyatakan Gugatan Soal Ijazah Gibran Ditolak

October 7, 2026
Sudarjono, Jika MK Diskualifikasi Gibran

Sudarjono, Jika MK Diskualifikasi Gibran

October 4, 2026

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • serangan rudal di palestina
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN