OTT KPK Mengamankan 20 Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Menyeret Nusron Wahid
Jakarta – www.bakinonline.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret pejabat Kementerian ATR/BPN dan PT Summarecon Agung Tbk. Salah satu temuan penting dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut adalah 20 koper dan tas kardus berisi uang tunai yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Koper-koper tersebut berisi uang ditemukan oleh tim KPK di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif di perumahan CitraGran, Cibubur. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Gus Arif saat pemeriksaan awal disebut mengakui uang tersebut sebenarnya milik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pengakuan itu disampaikan Gus Arif ketika tim KPK melakukan pemeriksaan awal pada hari pelaksanaan OTT. Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai kepemilikan uang maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut.
Dalam perkara dugaan korupsi perizinan tersebut, Gus Arif diduga berperan sebagai penghubung antara Nusron Wahid dan pihak PT Summarecon Agung Tbk. Sementara itu, politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq disebut berperan sebagai salah satu pengepul dana yang diduga berasal dari suap.
Fahd pun disebut mengumpulkan dana tersebut dari berbagai pihak sebelum menyerahkannya kepada Gus Arif. Temuan uang dalam jumlah besar di kediaman Gus Arif kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami oleh KPK.
Sementara, Kementerian ATR/BPN belum memberikan penjelasan rinci maupun bantahan terkait kabar yang menyeret nama Nusron Wahid dalam perkara tersebut. Pihak kementerian meminta publik dan awak media menunggu perkembangan serta informasi resmi dari institusi.
Sebelumnya diketahui, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan tim satgas mengamankan uang rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper. Nilai uang tersebut masih dalam proses penghitungan, dengan estimasi mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. KPK masih mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta keterkaitan uang yang ditemukan di kediaman Gus Arif dengan dugaan korupsi pengurusan sertifikat HGB.
(jons/Jurn.bkn/b)
Mang Komment, “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar 20 koper berisi uang tunai ratusan miliar rupiah yang dikaitkan dengan kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menyeret nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid,” ungkapnya.
“Kalau yang dipusat Kementerian ATR/BPN RI saja bermain kong-kalikong, bagai mana dengan yang di daerah, tentu saja praktek seperti ini sangat merugikan Negara dan masyarakat Indonesia,” kata Mang Komment.














