• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Sekilas Info

Insiden Longsor Galian-C di Gunung Kuda, Cirebon

Bakin Pusat by Bakin Pusat
June 1, 2025
in Sekilas Info
0
Insiden Longsor Galian-C di Gunung Kuda, Cirebon

Insiden Longsor Galian-C di Gunung Kuda, Cirebon

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Insiden Longsor Galian-C di Gunung Kuda, Cirebon

Jabonwa Barat- www.bakinonline.com

Dalam peristiwa longsor Galian- C di Gunung Kuda, Cirebon, terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB menewaskan 18 orang dan beberapa di antaranya masih dinyatakan hilang, terjadi pada Jumat (30/5/2025) pukul 10.00 WIB

Diketahui Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam insiden longsor Galian C Gunung Kuda, di Cirebon, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang inisial K (AK) dan AR.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan AK dan AR mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB, yang ditujukan kepada pemegang IUP.

Sebelumnya, Tersangka mengetahui surat larangan dari kantor cabang Dinas ESDM VII Cirebon, untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB pada 8 Januari 2025, yang kemudian muncul kembali surat peringatan yang ditunjukan kepada pemegang IUP Ketua Kopontren Al-Azhariyah pada tanggal 19 Maret 2025 berupa peringatan kepada pemegang IUP untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

“Tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan tersangka AR untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja,” kata Hendra, Minggu (1/6/2025).

Pengabaian yang dilakukan AK dan AR, lanjut Hendra, menyebabkan terjadinya longsor sampai menimbulkan korban jiwa.

Hendra menuturkan kronologis kejadian longsor, terjadi pada Jumat (30/5) pukul 10.00 WIB, di proyek pertambangan Al-Azhariyah termasuk Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pada saat itu terjadi aktivitas penambangan material limbstone atau trass yang dilakukan al-Azhariyah selaku pemegang izin atau pengelola lokasi tambang, menyebabkan terjadinya tanah longsor sehingga menimbulkan adanya korban jiwa meninggal dunia dan luka-luka serta adanya kerugian materil berupa alat berat dan truk.

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kedua tersangka, oleh polisi dikenakan pasal berlapis. Antara lain Pasal 98 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah.

Selain itu juga Pasal 99 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun Dan Paling Lama 9 Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 9.000.000.000 (Sembilan Milyar Rupiah).

Kemudian Pasal 35 Ayat 3 Jo Pasal 186 UU RI. No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Ri No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Dengan Ancaman Pidana Paling Singkat 1 (Satu) Bulan Dan Paling Lama 4 (Empat Tahun).

Serta Pasal 3 Jo Pasal 14 Pasal 15 Uu Ri No. 1 Tahun 1970 Tentang Keslamatan Kerja Dengan Hukuman Kurungan Selama-Lamanya 3 (Tiga) Bulan Dan Denda Setinggi-Tingginya Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Dan Pasal 359 KUHP Dengan Ancaman Hukuman 5 (Lima) Tahun Penjara Jo Pasal 55 Jo 56. (hari/resp.bkn/e)

Previous Post

Soal Ijazah Jokowi, “Saya Sedih, Tapi Sudah Keterlaluan”

Next Post

Tambang Nikel Raja Ampat Merusak Konservasi dan Ekosistem Lingkungan

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Tambang Nikel Raja Ampat Merusak Konservasi dan Ekosistem Lingkungan

Tambang Nikel Raja Ampat Merusak Konservasi dan Ekosistem Lingkungan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN