• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Sosial Budaya

Pemerintah Telah Batalkan Kenaikan UKT

Bakin Pusat by Bakin Pusat
May 28, 2024
in Sosial Budaya
0
Pemerintah Telah Batalkan Kenaikan UKT...

Pemerintah Telah Batalkan Kenaikan UKT

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Telah Batalkan Kenaikan UKT

Nasional – www.bakinonline.com

Akhirnya, Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 tahun 2024.

Menurut Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik.

“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” ungkap Nadiem usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Nadiem menjelaskan, untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT, sementara pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.

“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” katanya.

Nadiem juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat terutama mahasiswa dan para rektor universitas yang telah memberikan masukan dan pandangannya, hingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” ucapnya.

Sebelumnya, beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.

Hal itu menjadikan polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.

Mang Koment, “Bagaimana terhadap sejumlah mahasiswa yang terlanjur mengundurkan diri karena kebijakan UKT yang dirasa telah membebaninya…?,” tanya mang Koment.

(tami/jurn.bkn/d)

Previous Post

Polisi Gugurkan Dua DPO Dani dan Andi di Kasus Vina Cirebon

Next Post

KASBI Kritik Pemetintah yang Mewajibkan Perkerja Menjadi Peserta Tapera,..?

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
KASBI Kritik Pemetintah yang Mewajibkan Perkerja Menjadi Peserta Tapera...?

KASBI Kritik Pemetintah yang Mewajibkan Perkerja Menjadi Peserta Tapera,..?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN