• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Sosial Budaya

UU Desa, “Sisi Negatif Masa Jabatan Kepala Desa 16 tahun”

Bakin Pusat by Bakin Pusat
May 6, 2024
in Sosial Budaya
0
UU Desa, “Sisi Negatif Masa Jabatan Kepala Desa 16 tahun” ...

UU Desa, “Sisi Negatif Masa Jabatan Kepala Desa 16 tahun”

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

UU Desa, “Sisi Negatif Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) 16 tahun”

Nasional – www.bakinonline.com

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu aturan baru adalah masa jabatan Kepala Desa (Kades) bisa menjabat hingga 16 tahun.

Pasal 39 Undang Undang Desa itu mengatur masa jabatan Kepala Desa selama 8 (delapan) tahun dalam satu periode. Sedangkan pada UU Desa yang lama, masa jabatan kades hanya enam tahun.

Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, ‘bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa’ yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (25/4/2024).

Pada ayat berikutnya membatasi masa jabatan kepala desa menjadi dua periode. Sedangkan pada undang-undang sebelumnya, kades bisa menjabat selama tiga periode.

UU Desa yang baru tidak serta-merta menghapus masa jabatan kepala desa tiga periode. Aturan peralihan dituangkan di dalam pasal 118.

“Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini,” bunyi dari pasal 118 huruf a UU Desa.

UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan para Kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun ini.

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” bunyi pada pasal 118 huruf e UU Desa.

Sebelumnya diketahui, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU Desa sesuai dengan tuntutan para Kepala Desa. Undang-undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3) lalu.

Selain masa jabatan Kepala Desa, UU Desa yang baru juga mengatur tunjangan purnatugas untuk Kades, pencalonan Kades, dan sumber pendapatan desa.

(han/resp.bkn/d)

Mang Koment berpendapat, sisi negatif masa jabatan Kepala Desa 16 tahun,  “Regulasi kepemimpinan yang lama pada jabatan Kepala Desa (Kades) dapat berdampak pada penyempitan kaderisasi calon pemimpin baru. Selain itu berpotensi munculnya praktek ‘korupsi, kolusi, dan nepotisme’ (KKN),” ungkap nya

“Pada intinya jabatan publik/ pemimpin di pemerintahan, baik tingkat atas hingga tingkat RT/RW  harus dibatasi (tidak terlalu lama), karena dapat menimpulkan praktek KKN, atau ‘pemimpin dinasty’. Hal itu peinting untuk memberikan kesempatan kepada calon pemimpin baru yang lebih mumpuni,” tambah mang Koment.

Previous Post

“Wiwit mBako” Do’a Bersama Para Petani Tembakau di Kabupaten Temanggung

Next Post

Jokowi Setuju Tak Boleh Ada Orang “Toxic” di Pemerintahan Prabowo

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Jokowi Setuju Tak Boleh Ada Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo...

Jokowi Setuju Tak Boleh Ada Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN