• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Sekilas Info

Ma’ruf Amin. “Masa Jabatan Ketua KPK Firli Cs. Ditambah 1 Tahun”

Bakin Pusat by Bakin Pusat
May 26, 2023
in Sekilas Info
0
Ma'ruf Amin. "Masa Jabatan Ketua KPK Firli Cs. Ditambah 1 Tahun” ...

bakinonline.com

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ma’ruf Amin. “Masa Jabatan Ketua KPK Firli Cs. Ditambah 1 Tahun”

Jakarta – www.bakinonline.com

Wakil Presiden (Wapres) Wapres Ma’ruf Amin (Ma’ruf) mendengar info pimpinan KPK di bawah Firli Bahuri dkk nantinya akan ditambah masa jabatannya selama setahun lagi.

Diketahui, Perpanjangan masa jabatab itu dilakukan usai terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK.

“Kita menunggu keputusannya MK, menurut yang saya dengar, informasinya jadi KPK yang sekarang ini ditambah, berlaku sekarang berarti, dia berati tambah satu tahun menjadi lima. Kita harapkan nanti efektif,” kata Ma’ruf di Istana Wapres Jakarta dalam video diunggah di kanal YouTube Wakil Presiden RI, Kamis (25/5/23).

Masa jabatan Firli dkk di KPK dijadwalkan akan habis pada 20 Desember 2023 mendatang lantaran telah menjabat sejak 2019 lalu.

Meski begitu, Ma’ruf mengatakan pemerintah masih menunggu penjelasan MK terlebih dulu soal perubahan ketentuan perubahan tersebut.

Ia juga turut menyambut baik diperpanjangnya masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Ma’ruf berharap KPK bisa efektif dan lebih baik dalam memberantas korupsi.

Baginya, putusan MK sudah mengikat dan menjadi ketentuan bagi aturan di Indonesia.

“Sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali kalau pemerintah seperti itu,” ucapnya.

“Jadi itu sudah menjadi ketentuan, oleh karena itu pemerintah di sini kan menerima ya keputusan Mahkamah Konstitusi,” Ma’ruf menambahkan.

Sebelumnya diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang tentang KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK. Gugatan itu awalnya diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Oktober 2022 lalu.

Putusan itu mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.

Menurut hakim, masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni lima tahun.

(sam/resp.bkn/d)

Previous Post

Saat Ini, Utang Negara Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Sejak Indonesia Merdeka

Next Post

119 Lansia di Kabupaten Bandung Ikuti Wisuda

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
119 Lansia di Kabupaten Bandung Ikuti Wisuda ...

119 Lansia di Kabupaten Bandung Ikuti Wisuda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN