Berani Langgar Larangan Buka Bersama, “Pejabat-ASN Terancam Sanksi…?”
Nasional- bakinonline.com
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat dan ASN di lingkup pemerintahan berbuka bersama (bukber) selama Ramadan 2023. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengancam akan memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggarnya.
Disampaikan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, kewajiban mematuhi perintah Presiden tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Apabila ada yang melanggar arahan tersebut, inspektorat jenderal di masing-masing instansi akan langsung turun tangan.
“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar Anas, Kamis (23/3/23).
Anas juga sampaikan, salah satu alasan dari disiarkannya imbauan tersebut adalah Indonesia yang masih dalam transisi pandemi menuju endemi Covid-19. Masyarakat juga diimbau agar berhati-hati akan kondisi itu.
“Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” tandasnya.
Ditegaskan, perintah Jokowi itu berlaku hanya untuk Menteri, kepala lembaga/badan, TNI/Polri, hingga Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK). Sementara untuk masyarakat umum sendiri tidak ada larangannya. Anas mengaku, selama Ramadan semua ASN harus tetap fokus bekerja meningkatkan pelayanan publik.
“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” tegas Anas.
Anas juga menambahkan, bila ada dana gotong royong yang telah digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, dana tersebut bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.
“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” tambahnya.
Diketahui, arahan Jokowi agar pejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, buka puasa itu, atau arahan Presiden itu, hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” ucap Pramono Anung dalam pernyataan pers di akun Youtube Setpres, Kamis (23/3/23) lalu.
Pramono mengatakan larangan ini tidak berlaku untuk masyarakat umum. Oleh karena itu, masyarakat tetap diberi keleluasaan untuk melakukan buka puasa bersama (bukber).
“Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” Kata Pramono.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi dalam surat itu.
Darjono Pengamat Kebijakan Pemerintah, “Larangan buka bersama (Bukber) itu apakah efektif dan akan dipatuhi oleh Pejabat-ASN ?, kita lihat kenyataanya nanti.”
(ana/red.bkn/d)