• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Geng Motor Yang Mengancam Masyarakat “Tembak” di Tempat

Bakin Pusat by Bakin Pusat
June 8, 2022
in Hukum & Ham
0
Geng Motor Yang Mengancam Masyarakat “Tembak” di Tempat ...

Geng Motor Yang Mengancam Masyarakat “Tembak” di Tempat

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung- bakinonline.com

Geng motor yang membahayakan dan meresahkan masyarakat akan langsung ditindak tegas, dengan tembak di tempat oleh jajaran kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo. Ia mengatakan, tembak di tempat bagi geng motor yang mengancam petugas dan masyarakat.

“Ini kami buktikan,” tegas Kusworo, di Mapolresta Bandung, yang berada di Soreang, Selasa (7/6/2022).

Menurut Kusworo, terbukti dengan adanya kelompok gang motor yang melakukan pelanggaran hukum, dan pada saat diamankan itu membahayakan nyawa petugas dan masyarakat.

“Jadi kami berikan tindakan tegas terukur, yaitu tembak di tempat, supaya seketika itu ancaman dari masyarakat bisa langsung hilang,” ujar Kusworo.

Kusworo mengatakan, sama-sama menjaga Kabupaten Bandung ini aman dan kondusif.

“Sama-sama menjaga barang kita, jadi polisi untuk diri sendiri dan jadi polisi untuk orang lain,” ungkapnya.

Ia mengatakan, dari sebanyak 56 tersangka yang berhasil diamankan saat menggelar operasi Libas Lodaya 2022, satu orang telah ditembak di tempat.

“Itu gang motor yang melakukan pencurian dan juga melaksanakan penganiayaan, yang bersangkutan  residivis dan melawan petugas, maka kita berikan tindakan tegas terukur yaitu tembak di tempat,” pungkasnya.

(bon/resp.bkn/d)

Previous Post

Korlantas Akan Gelar Operasi Patuh 2022, Ta’ada Tilang Manual  

Next Post

Menteri LHK, Akan Periksa 92 Perusahaan Sawit Terkait Kasus Minyak Goreng

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Menteri LHK, Akan Periksa 92 Perusahaan Sawit Terkait Kasus Minyak Goreng...

Menteri LHK, Akan Periksa 92 Perusahaan Sawit Terkait Kasus Minyak Goreng

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN