• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Sekilas Info

Alasan Kepala Dispakan Kabupaten Bandung Perlu Perda Ketahanan Pangan

Bakin Pusat by Bakin Pusat
May 31, 2022
in Sekilas Info
0
Alasan Kepala Dispakan Kabupaten Bandung Perlu Perda Ketahanan Pangan ....

bakinonline.com

0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab. Bandung – Bakinonline.com

“Kalau dilihat dari produksi, distribusi, dan harga untuk kebutuhan pangan pokok keadaan pangan di Kabupaten Bandung masih aman terkendali. Tapi, dengan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bisa menaungi semuanya.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan) Kabupaten Bandung, Ir. Ina Dewi Kania, M.P. di kantornya. Menurutnya, ketahanan pangan itu hubungannya dengan konsumsi perut. “Kalau punya Perda bisa menaungi semuanya, tidak hanya Kabupaten Bandung, tetapi sampai ke wilayah. Sehingga ketersediaan pangan itu bisa terjamin ada di lapangan, ” jelasnya.

Selain itu, tambah Ina, didasarkan pada potensi kearipan lokal masing-masing. “Jadi kalau misalnya memang dimungkinkan seperti itu ya kita ingin itu dilakukan sampai ketingkat wilayah yang paling kecil. Jadi walaupun kita misalnya tidak bisa menghasilkan beras untuk keseluruhan masyarakat Kabupaten Bandung, kita masih punya suplay distribusi dari wilayah-wilayah sekitarnya, dan harganya masih sesuai, tidak terjadi gejolak harga yang berlebihan, ” terangnya.

Dengan Perda ini ina berharap sampai di tingkat wilayah mamahami. “Mereka itu mengeluhkan sekarang sudah ada dana ADD yang memang difokuskan untuk ketahanan pangan, Jadi, dimana pada posisi misalkan pangan tidak tersedia di kita tetapi di wilayah terkecil kita punya. Seperti dulu lah membangkitkan kembali lumbung-lumbung pangan, leuit-leuit yang ada di wilayah. Tapi itu mungkin lebih terkonsolidasi dengan baik, ” urai Kadis.

Kata Ina, sebenarnya Perda ini baru di sahkan tahun ini, namun pembahasan-pembahasannya sudah dilakukan dari tahun sebelumnya. ” Sebetulnya mungkin sudah menjadi pemikiran bersama, antara kami di eksekutif, kemudian juga di legislatif, dan penggagasnya muncul dari DPRD sendiri. Ya kita mendorong itu supaya ketersediaan pangan kita itu lebih terjamin, terutama yang tadi disampaikan, di wilayah-wilayah terkecil. Jadi tidak sulit lagi mencari bahan pokok utama, kita sudah siap. Terutama pada saat tertentu, misalkan pada masabelum panen, atau masa paceklik. Kalau semua ada di lapangan kita lebih aman, ” urainya.

Terkait alih fungsi lahan yang mungkin mengganggu pangan, Kadis mengatakan, selama ini, ia perhatikan kalaupun misalkan ada alih fungsi lahan, itu sebetulnya pihak Dispakan membarenginya dengan pengerahan teknologi. “Bagaimana melaksanakan pertanaman bisa sampai tiga kali panen. Malah sekarang ada yang namanya IP 4 kali, jadi dalam satu tahun itu bisa menghasilkan 4 kali panen,” imbuhnya.

Dispakan juga menurut Ina, sedang mengiatkan lagi untuk memanfaatkan lagi lahan kering. “Kita ingin giatkan lagi, sedang koordinasi, konsolidasi dengan Dinas Pertanian untuk lebih memanfaatkan lagi lahan kering. Kan lahan kering itu cukup potensial, kalau misalkan lahan kering itu bisa dioptimalkan, sebenarnya bisa menyumbang industri pangan di kita, ” katanya.

Perda Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2020, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah kata Ine sangat diperlukan, karena pangan itu dlihatnya dari produksi sampai konsumsi. “Jadi kalau misalnya produknya kita hitung memadai, produksi itu kan bisa dihasilkan sendiri, bisa juga masuk dari wilayah lain,” tutupnya,  Sulaeman.

(sulae/resp.bkn/kab.bdg)

Previous Post

Do’a Bersama Untuk Keselamatan Emmeril Kahn Mumtadz (Eril)

Next Post

Halal Bihalal dan Syawalan Alumni “Stemba Lima” Temanggung

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Halal Bihalal dan Syawalan Alumni “Stemba Lima” Temanggung ....

Halal Bihalal dan Syawalan Alumni “Stemba Lima” Temanggung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN