• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Sekilas Info

Sosialisasi Ini Untuk Melakukan PMI Untuk Kesinambungan Yang Tetap Stabil

Bakin Pusat by Bakin Pusat
December 23, 2021
in Sekilas Info
0
sosialisasi ini untuk melakukan pmi untuk kesinambungan yang tetap stabil...

Bakinonline.com

0
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab.Bandung – bakinonline.com

Dalam menjalankan misinya, PMI harus berpegang   pada Prinsip  – prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yaitu ini adalah kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan.

Dalam  ini PMI Kabupaten Bandung mengadakan Sosialisasi Undang – Undang No.1 Tahun 2018 tentang KEPALANGMERAHAN. Soreang Hotel Sutan Raja (21/12/2021)

Ketua PMI Kabupaten Bandung,  Achmad Kustijadi  menjelaskan. Dalam Sosialisasi Undang – undang No.1 tahun 2021 adalah  adanya harapan pemahaman dan pengertian tentang implementasi undang -undang akan diwujudkan di peraturan daerah, sehingga sarana dana dan tenaga itu bisa disupport dari APBD dan APBN.

Dikatakan Achmad Kustijadi, dengan adanya bantuan dan perhatian dari masyarakat juga dari Pemda dan pemerintah “Insyaallah kedepannya kesinambungan PMI tidak akan terganggu dan tetap stabil.

Ditanyakan adanya donor darah Achmad , mengatakan Donor ini ada standarnya, misal darah ini diambil dan disimpan dengan dengan alat yang canggih dan juga pelaksanaannya harus dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan berstandar dan tidak sembarang, terkecuali kalau undang – undangnya dirubah, Jelas Achmad.

“Sebagai contoh saat ini tidak ada tempat penyimpanan darah waktu di kecamatan? Kan tidak ada jadi ini perlu  waktu dimana donor ini dilaksanakan dan perlu inovasi yang diperlukan”

Yang mana saat ini tidak memungkinkan di Kabupaten Bandung serta ada donor dan juga ada bank darah, yang dimaksud bank darah adalah tempatnya di Rumah Sakit ( RS ) dan permintaan itu dari rumah sakit bukan dari individu, kalaupun ada permintaan donor dari PMI harus ada rekomendasi dari rumah sakit bukan dari individu “terangnya”.

Meski darah hasil donor masyarakat sifatnya gratis dan kenapa darah dari PMI dijual dengan harga mahal?

Maka Achmad menjelaskan, bahwa ini dikarenakan pihak PMI ada aturan, maka kita juga butuh dana operasional.

Sehingga alat dan pemasannya disimpan, itu kan butuh dana operasional.

Maka penodor harus diperiksa,apakah penodor ini mempunyai penyakit, HIV, Sipilis dan Hepatitis A atau B. Dan juga pihak kecamatan tidak mungkin sembarang dalam mendapatkan darah dan penodor” tandasnya.

(sulae/resp.bkn/kab.bdg)

 

Previous Post

Survei : 75% Responden Puas Kinerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Next Post

Dalam Penanganan Kasus Bahar Smith, Polri Tegaskan Profesional, Transparan dan Objektif

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
dalam penanganan kasus bahar smith, polri tegaskan profesional, transparan dan objektif....

Dalam Penanganan Kasus Bahar Smith, Polri Tegaskan Profesional, Transparan dan Objektif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN