• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Sosial Budaya

Hersubeno : Mendikbud Nadiem Diduga Akan Legalkan Seks Bebas di Kampus

Bakin Pusat by Bakin Pusat
November 8, 2021
in Sosial Budaya
0
Mendikbud Nadiem Diduga Akan Legalkan Seks Bebas .....

Hersubeno : Mendikbud Nadiem Diduga Akan Legalkan Seks Bebas di Kampus

0
SHARES
284
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Bakinonline.com

Mendikbud Nadiem Makarim baru-baru ini membuat heboh karena diduga akan legalkan seks bebas di kampus melalui Permendikbud 30/2021.

Banyak kalangan khususnya ormas Islam menduga Mendikbud Nadiem akan melegalkan seks bebas di kampus melalui Permendikbud 30/2021 melalui sebuah frasa dalam salah satu pasal yang dinilai menimbulkan multitafsir.

Jurnalis senior Hersubeno Arief turut menyampaikan pendapat terkait Mendikbud Nadiem yang diduga akan melegalkan seks bebas di kampus.

Hersubeno Arief menilai, banyaknya protes dari berbagai kalangan terkait isu Mendikbud Nadiem yang diduga akan melegalkan seks bebas di kampus dipicu oleh frasa ‘tanpa persetujuan korban’.

Menurut Hersubeno Arief, segala hal yang dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam Permendikbud 30/2021 tak dapat dikatakan sebagai kekerasan seksual apabila korban setuju dengan tindakan pelaku.

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa ‘Yang disebut sebagai kekerasan seksual itu dengan kondisi sebagai tanpa persetujuan korban’. Artinya apa? Kalau ada persetujuan korban itu berarti bukan kekerasan seksual, suka sama suka,” kata Hersubeno Arief sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Hersubeno Point pada Senin, 8 November 2021.

Hersubeno Arief pun menjelaskan beberapa hal yang dimaksud sebagai kekerasan seksual dalam Pasal 5 Permendikbud 30/2021 yang menuai kontroversi di berbagai kalangan.

Beberapa hal yang dimaksud sebagai kekerasan seksual dalam Permendikbud 30/2021 adalah memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban, membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban, dan perbuatan semacamnya.

Hersubeno Arief juga mengatakan, frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang tertuang dalam Permendikbud 30/2021 diduga merupakan celah untuk menyuburkan tindakan seks bebas.

Atas hal tersebut, Hersubeno Arief menilai banyak kalangan yang tak setuju dengan Permendikbud 30/2021 karena diduga bernuansa liberal sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama.

“Harusnya semua peraturan perundang-undangan itu mencantumkan atau setidak-tidaknya menjiwai dari norma yang terkandung dalam Pancasila,” ujarnya.

Hersubeno Arief mengakui bahwa ketentuan dalam Permendikbud 30/2021 sesungguhnya terlihat sangat bertujuan mulia jika dibaca secara tekstual.

Akan tetapi, banyak kalangan menyebut frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dalam Permendikbud 30/2021 sebagai celah bagi civitas akademika untuk melakukan seks bebas di kampus, seolah-olah hal tersebut dilegalkan oleh Mendikbud Nadiem.

“Sesungguhnya kalau kita baca aturan semuanya itu, aturannya sangat bagus, tetapi kemudian yang jadi masalah ada frasa ‘tanpa persetujuan korban’. Ini yang dimaksud dengan seks secara sukarela atau seks konsensual,” pungkasnya.

(aryo/resp.bkn/b)

Previous Post

Indonesia Gelar IAWP, Event Internasional di Tengah Pandemi Covid-19

Next Post

BPOM : Tunggu Data Sebelum Izinkan Sinovac Untuk Anak Usia 3 Tahun

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
BPOM Tunggu Data Sebelum Izinkan Sinovac Untuk Anak 3 tahun ......

BPOM : Tunggu Data Sebelum Izinkan Sinovac Untuk Anak Usia 3 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN