• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Majalengka, Seorang Kakek dan Pemuda Cabuli Bocah Ditangkap Polisi

Bakin Pusat by Bakin Pusat
November 5, 2021
in Hukum & Ham
0
Seorang Kakek dan Pemuda Cabuli Bocah Ditangkap Polisi ....

Majalengka, Seorang Kakek dan Pemuda Cabuli Bocah Ditangkap Polisi

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jabar – bakinonline.com

Seorang kakek tua berusia 70 tahun tega mencabuli tiga bocah perempuan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pria berinisial M itu, telah diringkus Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar.

Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua korban.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah mencabuli tiga anak di bawah umur pada Sabtu 23 Oktober 2021 lalu,” ungkap Edwin dalam Konferensi Pers di Majalengka, Jumat (5/11/2021).

Edwin menjelaskan, bahwa pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga bocah perempuan di sebuah gubuk di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

“Saat ini, selain mengamankan tersangka, kita juga telah menyita beberapa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” ungkapnya.

Edwin menambahkan, bahwa dilokasi yang berbeda, polisi juga telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DR (28) warga Kecamatan Majalengka, diduga ia melakukan perbuatan yang sama.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu, diciduk polisi lantaran diduga kuat telah mencabuli seorang anak di bawah umur di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Majalengka, pada bulan September 2021 lalu.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka pencabulan tersebut akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17, tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 milyar,” ungkapnya.

(utin/red.bkn/d)

Previous Post

Vanesa Angel Tewas Kecelakaan di Jalan Tol, “Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman”

Next Post

BMKG : Banjir Bandang di Kota Batu Jawa Timur Diawali Hujan Lebat 

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Banjir Bandang di Kota Batu Jawa Timur Diawali Hujan Lebat ...

BMKG : Banjir Bandang di Kota Batu Jawa Timur Diawali Hujan Lebat 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN