• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Politik

Terkait RUU KUHP, PPP Tak Setuju Negara Dilarang Atur Privasi Warganya

Bakin Pusat by Bakin Pusat
October 2, 2021
in Politik
0
asrul sani tak setuju tak setuju negara dilarang atur privasi warganya

bakinonline.com

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – bakinonline.com

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak setuju apabila negara dilarang mengatur ruang privasi warganya. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani, merujuk beberapa pasal dalam rancangan undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Bukan hanya partainya, penolakan itu juga diamini mayoritas partai, baik partai Islam maupun nasionalis.

“Saya kira kalau pandangan kami pada umumnya, apakah itu partai Islam atau nasionalis, itu melihat bahwa kesepakatan bernegara kita itu yang memang tidak demikian. Tidak kemudian, membatasi atau melarang negara untuk masuk ruang privat seseorang,” kata Arsul dalam diskusi daring, Jumat (1/10/2021).

Rencana pengesahan RUU KUHP pada September 2019 sempat memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat. Sedikitnya, masyarakat menolak sejumlah pasal antara lain, pasal kumpul kebo yang diatur dalam pasal 417 ayat 1.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, terancam dipidana perzinahan dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Menanggapi hal itu, Arsul menilai penolakan tersebut berasal dari warga yang meyakini budaya dan pemikiran barat. Pemikiran itu meyakini bahwa negara sepenuhnya tak bisa masuk ruang privasi warganya.

Sebagai cara pandang di negara demokrasi, kata dia, hal itu tentu masih dapat diterima. Namun, mayoritas partai kini tak sepenuhnya menerima prinsip demikian. Bukan hanya partai Islam namun, juga partai nasionalis.

“Meskipun itu harus diatur mana yang perlu mana yang tidak perlu. Mana yang boleh, mana yang tidak boleh. Tapi bukan semuanya tidak boleh,” kata anggota Komisi III DPR itu.

RUU KUHP kini kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU ini ditargetkan untuk disahkan oleh parlemen pada 2021 bersama 36 RUU lain, termasuk RUU ITE.

(azis/resp.bkn/b)

Previous Post

Novel Cs Dipecat, Zainal AM Dukung Bentuk Densus Pemberantasan Korupsi

Next Post

Gatot Nurmantyo.  Ironis! Patung Sukarno Dimkana-mana, Soeharto Musnah ….

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Gatot Nurmantyo.  Ironis! Patung Sukarno Dimkana-mana, Soeharto Musnah ….

Gatot Nurmantyo.  Ironis! Patung Sukarno Dimkana-mana, Soeharto Musnah ....

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN