Usai Mengikuti Putusan Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK, Anies Temui Surya Paloh
Jakarta – www.bakinonline.com
Usai mengikuti sidang pembacaan putusan Mahkamah Kostitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung MK Senin, 22/4/2024. Calon Presiden nomor 01 Anies Baswedan menemui Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, guna menyampaikan tugas yang ia emban besama Muhaimin Iskandar untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Anies ke Kantor DPP Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta, menjadi tujuan pertamanya setelah mengikuti sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Setibanya di NasDem Tower, Anies tiba sekitar pukul 17.45 WIB disambut oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim dan Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto, yang kemudian beranjak elevator untuk bertemu Surya Paloh, untuk menyampaikan maksud kedatangannya.
“Tidak ada yang khusus teman-teman. Tadi dengan MK sudah menyampaikan putusannya, sore ini saya bersilaturahmi dengan partai-partai pengusung, mampir ke Pak Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem. Habis ini saya ke PKB dan besok rencananya ke PKS,” ucap Anies.
“Jadi, saya menyampaikan kepada partai-partai pengusung atas amanat yang diembankan. Amanatnya sudah dijalankan, prosesnya sudah sampai di ujung. Tadi kemudian silaturahmi menyampaikan tugas sudah dijalankan,” tambahnya.
Namun, Anies enggan memaparkan isi detail pertemuannya dengan Surya Paloh,“ nanti semuanya selesai, saya cerita,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Jakarta, Senin, 22/4/24, menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan itu.
MK dalam kesimpulannya menyatakan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
Diketahui, dalam kontestasi Pilpres 2024 itu, Anies-Muhaimin diusung oleh tiga partai politik, yaitu Partai NasDem, PKB, dan PKS. Ketiganya tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
(John/wart.bkn/d)