Sidang Perdana “Bajingan Tolol” Rocky Gerung di PN Jakarta Selatan Urung Digelar
Jakarta – www.bakinonline.com
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana terhadap Rocky Gerung atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait ucapannya ‘bajingan tolol’ yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan pesan tertulis kepada Media, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengkonfirmasi sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung akan dilaksanakan tanggal 22 Agustus 2023 di PN Jakarta Selatan.
“Iya betul. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel,” kata Djuyamto, Minggu (6/8/2023).
Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing yang merasa terhina atas pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo.
Diketahui, Sidang perdana gugatan perdata terhadap Rocky Gerung akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Delasa, 22 Agustus 2023. Gugatan ini dilayangkan oleh seseorang bernama David Tobing.
“Selasa, 22 Agustus 2023, sidang pertama pukul 10.00 WIB-selesai,” demikian tertulis dalam SIPP.
Sebelumnya, Rocky Gerung dinilai sempat bikin heboh gara-gara ucapannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kanal YouTube milik Refly Harun.
Rocky Gerung juga dilaporkan oleh sejumlah pihak yang menyatakan diri sebagai pendukung Jokowi ke polisi di sejumlah daerah.
Jokowi juga sempat angkat bicara perihal Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan menggunakan kata ‘bajingan’. Jokowi enggan ambil pusing atas kritik Rocky Gerung tersebut.
“Itu hal-hal kecillah,” kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/23) lalu.
Jokowi tidak berkomentar lebih jauh perihal Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi, ia menegaskan hanya “akan fokus bekerja saja”.
“Saya kerja saja,” kata Jokowi.
Sementara itu, Dalam salah satu petitumnya, David Tobing penggugat Rocky Gerung meminta, “agar hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Threads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya, selama seumur hidup.”
Dalam sidang tanggal 22 Agustus 2023 itu baik Rocky maupun kuasa hukumnya tidak muncul di ruang sidang. Sehingga, Ketua Majelis Hakim Djuyamto menjadwal ulang sidang untuk dua minggu ke depan.
“Jadi sidang kita tunda hari Kamis tanggal 7 September 2023, agendanya adalah panggilan untuk tergugat,” kata Djuyamto menutup sidang hari ini.
Dalam sidang, diungkapkan bahwa pihak Rocky Gerung tidak hadir karena surat pengadilan yang dikirimkan tidak sampai ke yang bersangkutan. Alamat yang ditujukan, sebagaimana dicantumkan dalam gugatan David, disebut salah alamat.
Dalam gugatan David, Rocky Gerung disebut beralamat di Jl. Pisang, Pasar Minggu, tapi ternyata Rocky sudah tidak di sana. Oleh karena itu, pengadilan akan kembali melayangkan panggilan untuk kemudian melanjutkan sidang.
Mang Coment, “Kasus ‘bajingan tolol’ Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Jokowi terkesan dipaksakan. Mengingat Jokowi sebagai Presidan tidak mempermasalahkan dan menganggap ‘itu hal kecil’ Dia akan focus bekerja,”
“Siapa pun pihak yang menggugat sebaiknya disertai surat kuasa dari pihak yang merasa dirugikan agar mempunyai ‘legal standing yang jelas.’ Ada kesan upaya mengalihkan isi subtansi soal ‘IKN dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja’ yang sedang dipermasalahkan,” kata mang Coment.
(jon/red.bkn/d)