• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Sebanyak 61 Tersangka Mafia Tanah Diciduk Sepanjang 2021

Bakin Pusat by Bakin Pusat
November 20, 2021
in Hukum & Ham
0
Sebanyak 61 Tersangka Mafia Tanah Diciduk Sepanjang 2021

bakinonline.com

0
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nasional – bakinonline.com

Sindikat mafia tanah kembali mencuat beberapa waktu terakhir usai melibatkan korban dari selebritas yakni Nirina Zubir dengan kerugian hingga Rp17 miliar. Nirina Zubir, salah satu selebritas yang menjadi korban mafia sindikat tanah. (CNN Indonesia/ Naely Himami)

Diketahui, Sepanjang tahun 2021 Polri menyatakan telah menangani 69 perkara terkait kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Dimana puluhan tersangka telah dijerat oleh Korps Bhayangkara dalam penanganan perkara mafia tanah tersebut.

“Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Dalam keteranganya, Ia mengatakan 7 diantara para tersangka sudah ditahan. Sementara, 23 orang lainnya belum ditahan. Polisi pun saat ini masih memburu dua orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rincian dari keseluruhan kasus itu meliputi lima yang masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian, 34 lainnya dalam tahap penyidikan. Sedabfkan 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.

Lebih lanjut, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Namun, ada satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, yaitu dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” ungkap Dedi.

Darjono Media Bakin. Ia menyampaikan keyakinannya,

“bahwa hingga sekarang masih banyak mafia-mafia tanah diberbagai daerah yang belum terungkap yang jelas-jelas telah merugikan masyarakat dan Negara, termasuk di Jawa Barat,” Darjono menambahkan.

(ari/red.bkn/d)

Previous Post

Ketua DPR Puan, “Tanam Padi Saat Hujan Munuai Kritik”

Next Post

Indonesia Kembali Datangkan Jutaan Vaksin Covid- 19

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Indonesia Kembali Datangkan Jutaan Vaksin ....

Indonesia Kembali Datangkan Jutaan Vaksin Covid- 19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN