• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Pukat UGM Menilai, Kapolri Angkat ASN Pecatan KPK Pulihkan Nama Baik Mereka

Bakin Pusat by Bakin Pusat
December 8, 2021
in Hukum & Ham
0
Pukat UGM Menilai, Posisi ASN Pecatan KPK Pulihkan Nama Baik Mereka

bakinonline.com

0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – bakinonline.com

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyebut pengangkatan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur Sipil Negara (ASN) Polri bisa jadi cara pemulihan nama baik mereka yang tersingkir di KPK. Usai mereka mengikuti sosialisasi pengangkatan khusus sebagai ASN Polri di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Sebanyak 57 pegawai KPK dipecat karena dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka kemudian dicap tidak setia pada NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah.

“Namanya kembali menjadi pulih bahwa mereka ini adalah orang-orang yang selama ini mengabdi di KPK dengan penuh dedikasi, mereka disingkirkan melalui satu tes yang penuh dengan masalah,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (7/12/2021).

Zaenur mengatakan, pengangkatan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan Cs menjadi ASN Polri menunjukkan bahwa TWK yang diselenggarakan KPK, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan sejumlah lembaga lainnya tidak layak, dinilai syarat maladministrasi dan penuh dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Zaenur, pengangkatan Novel Cs sebagai ASN Polri membantah pernyataan pimpinan KPK yang menyebut 57 orang tersebut sudah masuk dalam daftar merah, tidak bisa menjadi ASN, dan tidak lagi bisa dibina

“Nah justru mereka diangkat sebagai ASN di Polri nah itu menunjukkan bahwa memang seluruh proses TWK yang diselenggarakan kemarin itu sangat tidak layak,” ujar Zaenur.

Zaenur mengapresiasi, keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah berani mengambil keputusan ini, keputusan yang mementahkan tindakan yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri Cs.

Ia berharap, pengangkatan Novel Cs sebagai ASN Polri bisa memperkuat kinerja korps Bhayangkara dalam pemberantasan korupsi selama 44 orang tersebut diberikan tugas strategis.

“Saya mengapresiasi keputusan dari Kapolri Pak Listyo Sigit ini telah mengambil satu keputusan yang cukup berani gitu ya,” tutur Zaenur.

Meski demikian, Zaenur tetap memberikan catatan bahwa meski 44 eks pegawai KPK itu telah diangkat menjadi ASN Polri, bukan berarti proses pengangkatan ASN di KPK itu sudah benar.

Pengangkatan di KPK, kata Zaenur berdasar pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan wewenang KPK. Ia kembali menekankan bahwa proses itu diwarnai TWK yang bermasalah.

Zaenur juga menekankan, agar pihak berwajib yang terlibat dalam polemik itu mendapatkan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi.

“Jadi menurut saya rekomendasi Komnas HAM itu tetap harus dijalankan gitu,” tegasnya.

(iqi/resp.bkn/b).

Previous Post

Kapolri Paparkan Langkah Jangka Pendek dan Menengah Tangani Erupsi Gunung Semeru

Next Post

Kang Oded Wali Kota Bandung, Tutup Usia Saat Jum’atan di Masjid Raya Mujahidin

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Kang Oded Tutup Usia Saat Jum’atan di Masjid Raya Mujahidin ...

Kang Oded Wali Kota Bandung, Tutup Usia Saat Jum’atan di Masjid Raya Mujahidin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN