“Pinjol Bisa Bikin Masalah Baru – Bukan Solusi Atasi Masalah”
Nasional – www.bakinonline.com
Pinjaman online (Pinjol) sudah meresahkan berbagai pihak, bahkan pinjol sudah merebak pada semua kalangann baik orang tua, remaja, pelajar dan mahasiswa banyak terjebak masuk dalam perangkat Pijol, baik masyarakat di kota hingga masyarakat di desa-desa.
Bahkan diketahui, sejak tahun 2017 hingga Juli 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan sejumlah 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Baru-baru ini, salah satu perusahaan penyedia layanan teknologi finansial (fintech) yakni PT Pembiayaan Digital Indonesia atau dikenal sebagai Pinjol AdaKami membuat riuh di media sosial seiring platform pinjol tersebut diduga menagih utang hingga membuat seorang nasabah mengakhiri hidupnya.
Menurut penuturan @rakyatvspinjol, nasabah tersebut, dengan inisial K (korban) dalam platform X (dahulu Twitter), disebut meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta.
Namun, K diduga harus mengembalikan pinjaman tersebut senilai Rp18-Rp19 juta atau sekitar 100% dari pinjamannya.
Sebagai seorang ayah yang memiliki seorang anak balita perempuan, K mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman dan telat bayar. Alhasil, teror penagih utang (debt collector/DC) AdaKami kepada pihak K mulai bermunculan.
Akhirnya, K pun dipecat oleh perusahaannya sebab DC Adakami terus-menerus menelpon ke kantor K yang akhirnya mengganggu kinerja operator telpon. Setelah dipecat, istri dan anaknya pun pulang ke rumah orang tuanya.
Tidak sampai di situ, order fiktif ojek online (ojol) pun berdatangan ke rumahnya. Mengutip penjelasan @rakyatvspinjol, K menjelaskan alasan dia dipecat dan adanya order fiktif yang terjadi adalah karena dirinya memiliki tunggakan utang di AdaKami.
Hingga pada Mei 2023, tercatat bahwa K memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Namun begitu, teror dari debt collector pun disebut terus berlanjut usai K meninggal.
Korban Pinjol juga dialami oleh sejumlah mahasiswa di Bogor. Dari temuan SWI diketahui, jumlah korban penipuan berkedok investasi di lingkungan Bogor sebanyak 317 orang termasuk 121 orang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Bogor dengan kerugian sebanyak Rp2,3 miliar yang kasusnya sudah ditangani oleh Polresta Bogor.
Hal serupa diperkirakan banyak dialami oleh kalangan masyarakat di beberapa daerah di Indonesia yang terlibat dalam pinjaman online (Pinjol)
Namun seiring berjalannya waktu para Pinjol. Akulaku misalnya telah menghapus seluruh pinjaman, Sementara platform lain menghapus denda dan bunga.
“Akulaku menghapus buku semua pinjaman. Kredivo, Spaylater dan Spinjam menghapus denda dan bunga, cukup bayar pokok saja,” kata Ketua SWI, kepada media.
Baca juga : www.bakinonline.com
WASPADA – Penipuan, Pemerasan, Teror dan Ancaman PINJOL illegal
Mang Comment, “Pinjol legal adalah pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Pinjol illegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK. Apapun itu, sebaiknya jangan tergiur dengan tawaran yang menggiurkan dan janji manis, proses cepat tanpa anggunan, dll,” katanya.
“Banyak debt collektor Pinjol tak segan-segan untuk menteror, mengancam, menelpon setiap saat, bahkan menyebarkan nama dan foto/KTP si peminjam melalui WhatsApp/media elekronik kepada orang-orang dekat, keluarga dan sanak saudara lainnya dengan tulisan/kata-kata yang tidak terpuji. Hal itu bukannya telah melanggal IT…?,” tanya mang Comment.
“Banyaknya kesulitan ekonomi yang dialami oleh masyarakat membuat orang terjebak dalam Pinjol, ‘Pinjol bisa bikin masalah Baru – Bukan Solusi Atasi Masalah.’ Hal itu merupakan tugas pemerintah untuk mensejahterakan dan mencerdaskan rakyat,” pungkasnya.
(angga/resp.bkn/f)