Jokowi, Presiden Boleh Kampanye Netizen Koment …
Nasional – www.bakinonline.com
Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/1/24) kemarin bikin gempar warga Indonesia.
Jokowi ditanya kenapa menteri bisa menjadi tim sukses salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Kemudian Jokowi menjawab bahwa hal itu sah-sah saja.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak,” jawab Jokowi.
Jakowi juga menggarisbawahi, bahwa yang terpenting kampanye itu tidak menggunakan fasilitas negara.
Diketahui, salah satu tweet yang paling banyak mendapat perhatian netizen adalah video singkat yang diunggah komika Pandji Pragiwaksono. Video berdurasi 15 detik itu mempertanyakan soal posisi Jokowi.
“YTH Pak Presiden @jokowi, ada keresahan yg ingin saya sampaikan. Semoga berkenan,” kata Pandji sembari mengunggah video pendek 15 detik. Ia juga membubuhkan link video YouTube yang lebih panjang.
Tweet tersebut meraup 305 komentar, lebih dari 109.000 RT, lebih dari 3.800 like, dan sudah disaksikan lebih dari 187.000 kali.
Video singkat Pandji tersebut mengungkap pertanyaan sesungguhnya yang menurut dia bikin penasaran. Tak lain, Jokowi sebenarnya lagi mendukung siapa?
Sebagai informasi, saat Jokowi mengatakan presiden boleh memihak, ia tengah didampingi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto. Saat ini, Prabowo juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Tak cuma Pandji, ada banyak netizen yang juga mempertanyakan sikap Jokowi.
Terkait hal itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan pernyataan Jokowi telah banyak disalahartikan. Menurutnya saat itu Jokowi menjawab pertanyaan media terkait Menteri yang ikut dalam tim sukses.
“Dalam merespons pertanyaan itu, Bapak Presiden memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden,” ungkap Ari melalui pesan singkat.
Ari pun menerangkan, Jokowi menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Artinya presiden boleh kampanye, ini jelas ditegaskan dalam Undang-Undang,” ucapnya.
Lebih lanjut, meskipun ada syarat presiden untuk berkampanye. Tetapi tidak dibenarkan menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali pengamanan bagi pejabat, hingga menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Dengan diizinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU,” tambahnya.
Mang Coment, “Kalau Presiden, kepala Daerah/Gebernur, Bupati, Camat, Lurah/Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolekan berkampanye. Harusnya tidak ada intruksi atau arahan dari atasannya untuk berpihak ke salah satu pasangan capres ‘harus bebas’ itu yang namanya netral,” ungkapnya.
“Dan tidak boleh pemerintah melalui aparatnya memaksa masyarakat untuk memilih pasangan tertentu dengan alasan apapun, apalagi dengan acaman,” tambah mang Coment.
(ind/resp.bkn/b)