• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Sekilas Info

Brigjen TNI “NA” Penembak Kucing Dijerat Pasal Berlapis

Bakin Pusat by Bakin Pusat
August 22, 2022
in Sekilas Info
0
Brigjen TNI “NA” Penembak Kucing Dijerat Pasal Berlapis ...

bakinonline.com

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Brigjen TNI “NA” Penembak Kucing Dijerat Pasal Berlapis

Bandung-bakinonline.com

Belum reda kasus Irjen Pol. Ferdy Sambo tembak ajudan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kini muncul sebuah video viral peristiwa penembakan kucing yang dilakukan oleh Brigjen “NA” yang menghebohkan dunia maya, terjadi di wilayah Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat.

Pelaku penembakan kucing-kucing hingga terluka dan mati yang dilakukan oleh Brigjen NA, bakal diproses hukum. ia akan dijerat pasal berlapis.

“Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari detik News, Kamis (18/8/2022).

Prantara menjelaskan, Brigjen NA terancam Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Juga Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan peristiwa penembakan kucing-kucing di Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat. Akhirnya terungkap siapa pelaku penembakan yakni seorang jenderal TNI bintang satu.

“Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin siang (Rabu, 17 Agustus 2022) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing,” jelas Prantara.

Prantara mengatakan, Brigjen NA menembak kucing-kucing dengan senapan angin miliknya. Penembakan dilakukan pada Selasa (16/8/22) siang.

“Menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00-an,” katanya.

Disebutkan, alasan pelaku menembaki kucing-kucing tersebut.

“Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan & kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar,” jelas Prantara.

Prantara juga memastikan penembakan terhadap kucing-kucing itu bukan karena kebencian.

“Dan bukan karena kebencian terhadap kucing,” pungkasnya.

(jon/red.bkn/d)

Previous Post

DPC Partai Demokrat Kota Malang Gelar Konferensi Pers

Next Post

Pengacara Brigadir ‘J’ Dapat Info dari Sumber yang Dapat Dipercaya

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Pengacara Brigadir ‘J’ Dapat Info dari Sumber yang Dapat Dipercaya ...

Pengacara Brigadir ‘J’ Dapat Info dari Sumber yang Dapat Dipercaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN