• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Bareskrim Periksa Saksi Pelapor Kasus Pemimpin Ponpes Al Zaytun

Bakin Pusat by Bakin Pusat
June 27, 2023
in Hukum & Ham
0
Bareskrim Periksa Saksi Pelapor Kasus Pemimpin Ponpes Al Zaytun...

www.balinonline.com

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bareskrim Periksa Saksi Pelapor Kasus Pemimpin Ponpes Al Zaytun

Jakarta – www.bakinonline.com

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pelapor di kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terdapat tiga saksi yang akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Bareskrim Periksa Saksi Pelapor Kasus Pemimpin Ponpes Al Zaytun...
www,bakinonline.com

“Kita undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan,” ujar Ahmad, Selasa (27/6/23).

Secara terpisah. Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB.

Diketahui sebelumnya, Ihsan telah melaporkan Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan adanya penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Ihsan mengatakan, pelaporan tersebut sengaja dilakukan pihaknya lantaran beberapa pernyataan Panji dinilai telah masuk dalam kategori penistaan agama. Terlebih, kata dia, pernyataan Panji telah menimbulkan kegaduhan baik di media sosial maupun di tengah masyarakat.

Laporan Ihsan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga pernyataan Panji yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penistaan agama.

Pertama, pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jum’at.

Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Al-Quran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

“Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika Salat Idulfitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh,” ungkapnya.

(Man/resp.bkn/B)

Previous Post

Pedagang Pasar Banjaran Mendatangi Komisi B – DPRD Kabupaten Bandung

Next Post

Butet Puji Jagoan Jokowi, “Pilih Pemimpin yang Beruban”

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Butet Puji Jagoan Jokowi, “Pilih Pemimpin yang Beruban”...

Butet Puji Jagoan Jokowi, “Pilih Pemimpin yang Beruban”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN