Bareskrim Periksa Saksi Pelapor Kasus Pemimpin Ponpes Al Zaytun
Jakarta – www.bakinonline.com
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pelapor di kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terdapat tiga saksi yang akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Kita undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan,” ujar Ahmad, Selasa (27/6/23).
Secara terpisah. Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB.
Diketahui sebelumnya, Ihsan telah melaporkan Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan adanya penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Ihsan mengatakan, pelaporan tersebut sengaja dilakukan pihaknya lantaran beberapa pernyataan Panji dinilai telah masuk dalam kategori penistaan agama. Terlebih, kata dia, pernyataan Panji telah menimbulkan kegaduhan baik di media sosial maupun di tengah masyarakat.
Laporan Ihsan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga pernyataan Panji yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penistaan agama.
Pertama, pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jum’at.
Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Al-Quran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
“Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika Salat Idulfitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh,” ungkapnya.
(Man/resp.bkn/B)