Bansos, Bantuan Untuk Rakyat Melalui Pemerintah
Bandung – www.bakinon.com
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD ungkap bantuan sosial (bansos) bukanlah bantuan dari pemerintah, melainkan bantuan dari Negara untuk rakyat.
“Bansos itu bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara,” kata Mahfud saat acara diskusi “Tabrak Prof”, di Semarang, Jawa Tengah (23/1/24).
Disampaikan Mahfud, menjawab pertanyaan dari salah satu peserta mengenai bansos, Ia menjelaskan bahwa penyelenggara negara sehari-hari adalah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Bansos itu bukan karena kemurahan seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum. Tidak boleh itu dianggap bantuan dari seseorang yang berakibat bahwa itu dianggap sedekah,” ungkap Mahmud.
Mahfud tegaskan, bansos merupakan kewajiban konstitusi yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) UUD – 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.
“Itu kewajiban konstitusi Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi ‘fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara’, lalu diturunkan dalam APBN oleh DPR bersama pemerintah. Bukan pemerintah sendiri. Jadi, itu bantuan negara,” bebernya.
Mahfud juga mengakui bahwa selama ini penyaluran bansos memang tidak tepat sasaran, sebab ada yang seharusnya dapat malah tidak dapat, dan ada yang seharusnya tidak dapat malah dapat.
“Ada orang yang sudah mati masih tercatat, dikirimi. Ada orang yang sudah bekerja, tidak lagi menjadi masyarakat miskin, sudah pergi dari desanya, masih dapat,” ucapnya.
Hal itu. Kata Mahmud, ketidaktepatan penyaluran bansos bermuara pada persoalan administrasi kependudukan yang ke depan harus diperbaiki.
“Ini soal administrasi kependudukan kita yang harus diperbaiki,” ungkapnya.
Diketahui saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 14 November 2023 telah menetapkan tiga pasangan capres dan cawapres maju menjadi peserta pemilihan Presiden 2024.
Adapun ketiga pasangan capres dan cawapres itu adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU pun telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan masa tenang pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, sedangkan pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Mang Comment, “Bansos adalah pemberian dari Negara kepada rakyat melalui pemerintah, hausnya tidak digunakan sebagai pencitraan seseorang untuk mengambil simpati masyarakat dengan tujuan politis. Pembagian bansos seharus diberikan dengan cara beretika, bukan dilempa-lempar agar masyarakat saling berebut, itu dinilai sebagai ‘penghinaan’ kepada masyarakat,” ungkapnya.
“Kalau ada seseorang/pejabat yang sengaja membagi-bagikan bansos dan uang untuk memenangkan salah satu capres/cawapres tertentu, dalam kondisi ekonomi masyarakat yang ‘serba kekurangan’ terima bansosnya dan jangan ikuti keinginannya,” tambahnya.
(tami/red.bkn/d)